
MAKASSAR — Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (23/1/2026) sebagai tindak lanjut surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
RDP yang berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan kelembagaan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Turut hadir
Ketua Komisi C Azwar, ST, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

RDP tersebut merupakan bentuk komitmen Komisi C DPRD Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan proses perizinan yang menjadi kewenangannya.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak yang diundang yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) tidak dapat memenuhi undangan dan meminta penjadwalan ulang.
Akibat ketidakhadiran pihak GMTD, agenda RDP belum dapat membahas substansi permasalahan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Komisi C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.
Penjadwalan ulang ini dimaksudkan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas, melindungi nama baik seluruh pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)







Tinggalkan Balasan