ZATERA.ID, GOWA – Penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa memasuki fase baru. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 13 jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Kamis (18/6/2026).

Usai pemeriksaan, pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan status hukum Abdullah Sirajuddin yang kini telah naik menjadi tersangka.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” kata Arman di Mapolres Gowa, Kamis malam.

Meski demikian, kepolisian masih menutup rapat detail konstruksi perkara yang menjerat pejabat tersebut. Polres Gowa memastikan penjelasan lengkap mengenai kasus itu akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa. Sebelum penetapan tersangka, penyidik diketahui telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa.

Penahanan Abdullah menjadi perkembangan paling signifikan dalam perkara yang beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik.

Selain mengungkap konstruksi kasus dan potensi kerugian negara, penyidik juga akan menjelaskan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kini, fokus publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik untuk mengurai secara utuh praktik yang diduga terjadi dalam proses penerbitan PBG di Kabupaten Gowa, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (***)