Makassar – Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah atas nama Zainuddin Dg. Ngawing, HERMAN, S.H., dari Kantor Hukum Herman & Associates, menggelar konferensi pers di Makassar pada Sabtu (11/04/26).

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut kliennya dibekingi oleh pejabat kepolisian adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Herman menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah atas objek tanah yang dahulu beralamat di Kampung Mangempang No. 151, Desa Moncongloe, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, yang kini masuk wilayah Kecamatan Moncongloe Lappara dan telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1981.

Legalitas kepemilikan tersebut diperkuat dengan dokumen Rincik P2/Tanah Negara, bukti pembayaran PBB, serta surat keterangan dari Kepala Dusun Ballapati.

Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Andi Sarman di sejumlah media, Herman menegaskan bahwa pertemuan kliennya dengan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan terjadi secara tidak sengaja di teras Masjid Mapolda saat hendak melaksanakan ibadah, dan tidak berkaitan dengan intervensi proses hukum.

“Tuduhan bahwa klien kami dibekingi oleh pejabat kepolisian hanyalah hisapan jempol belaka. Faktanya, proses hukum tetap berjalan normal hingga saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” tegas Herman.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan kejanggalan terhadap legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan oleh pelapor, termasuk SHM No. 698 seluas 5.981 meter persegi yang diduga cacat hukum karena tidak diketahui warkahnya serta tidak dilengkapi data pengukuran yang sah.

Herman juga mempertanyakan terbitnya SHM No. 6060 atas nama pelapor ketika sengketa masih berproses di kepolisian.

“Kami hanya meminta agar kebenaran fakta hukum diuji secara objektif. Klien kami adalah masyarakat biasa yang mempertahankan hak warisan keluarganya,” tambahnya.

Sebagai langkah hukum, pihak ahli waris telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Propam Mabes Polri.

Herman juga mengimbau media agar menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap media tidak memberitakan secara sepihak agar persoalan ini dapat terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Laporan: Pen