ZATERA.ID – Dalam upaya mencapai target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang optimal dan lebih cepat pada tahun depan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale berkolaborasi dengan KPP Pratama Palopo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) intensif mengenai pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula SMPN 1 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (8/12/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan bendahara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara serta instansi vertikal pemerintah pusat di wilayah setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang, menekankan peran strategis bendahara dalam memastikan kelancaran administrasi perpajakan ASN.

“ASN harus menjadi garda terdepan kepatuhan. Penerbitan Formulir 1721-A2 yang akurat dan tepat waktu adalah pondasi mutlak. Jika data bukti potong sudah benar, maka pelaporan SPT Tahunan oleh ASN dipastikan lancar dan tanpa penundaan,” tegasnya.

Bimtek ini merupakan langkah proaktif DJP untuk mengatasi permasalahan tahunan berupa keterlambatan pelaporan SPT di awal tahun, yang umumnya disebabkan oleh kelengkapan dan ketepatan data bukti potong yang terlambat diterbitkan.

Kepala KP2KP Makale menambahkan pentingnya percepatan penerbitan bukti potong oleh bendahara.

“Kami menargetkan zero keterlambatan pelaporan SPT. Para bendahara yang hadir hari ini adalah ‘Pahlawan Data’ yang memastikan rekan-rekan ASN dapat melaporkan kewajiban pajaknya jauh sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026,” ujarnya.

Tim penyuluh pajak dari KPP Pratama Palopo memberikan materi secara mendalam, mulai dari penggunaan kertas kerja, tata cara penginputan bukti potong melalui aplikasi Coretax, hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Penyuluh juga mengimbau seluruh ASN untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025 agar proses pelaporan SPT Tahunan 2026 dapat berjalan lancar.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta diminta menuntaskan penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 paling lambat akhir Januari 2026.

Sigit Purnomo, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Percepatan penerbitan bukti potong 1721-A2 adalah kunci akselerasi kepatuhan SPT Tahunan ASN. Upaya ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari transformasi budaya kepatuhan. Kami berharap Toraja Utara dapat menjadi model percepatan kepatuhan SPT di tingkat regional,” ujar Sigit Purnomo.

Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh ASN di Toraja Utara dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online paling lambat akhir Februari 2026, atau lebih cepat satu bulan dari batas resmi. Target tersebut diharapkan dapat menempatkan Kabupaten Toraja Utara sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kepatuhan perpajakan tercepat di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.