By. Rahmat Mustafa

Duar! Viral dan ramai dibicarakan, saat selebritas Aurelie Moeremans meluncurkan buku memoar bertajuk “Broken Strings”.

Aurelie adalah aktris yang lahir di Brussel, Belgia, kemudian berkarir di Indonesia dalam dunia modeling serta akting sejak remaja.

Dalam bukunya, Aurelie melakukan otopsi atas masa lalu yang kelam, mengubah trauma pribadi menjadi sebuah diskursus publik yang menggugat.

Keberanian Aurelie menjadi katalis bagi banyak penyintas kekerasan emosional yang selama ini memilih bungkam di balik bayang-bayang kemegahan semu.

Aksi itu sekaligus menyingkap eksistensi hantu yang selama ini bergentayangan di ruang privat kita.

​Gema dari tulisan Aurelie nyatanya melampaui rak-rak toko buku hingga menjangkau ruang sidang di Senayan.

Melalui Komisi XIII, DPR RI berencana menggelar rapat khusus untuk membedah fenomena child grooming yang diungkap dalam memoar tersebut.

Langkah politik itu menandakan jika isu tersebut bukan lagi curahan hati, tapi sebuah darurat regulasi yang selama ini terabaikan oleh negara.

Sebelum hukum mampu menjangkaunya, kita perlu memahami bagaimana hantu ini bekerja menyusup ke dalam mental korban.

​Child grooming adalah sebuah strategi predatoris yang bekerja melalui manipulasi psikologis yang subtil.

Pelaku membangun jembatan kepercayaan sedemikian rupa sehingga korban merasa dipilih dan dimengerti.

Dampaknya tidaklah dangkal, akan meninggalkan luka psikologis sistematis secara mendalam seperti Complex Post-Traumatic Stress Disorder (C-PTSD).

Korban terjebak dalam disonansi kognitif. Sebuah pertentangan batin ada yang salah, namun merasa berutang budi pada pelaku yang telah mencuci otak mereka.

Pengkhianatan yang dibalut kasih sayang ini menciptakan betrayal trauma yang merusak fondasi kepercayaan korban terhadap manusia secara permanen.

​Kerusakan mental kian masif di tengah ruang digital yang menyediakan privasi tanpa pengawasan.

Internet memungkinkan predator mengisolasi mental korbannya tanpa perlu melakukan penculikan fisik.

Di sinilah literasi digital menjadi krusial sebagai benteng pertahanan utama. Negara dan keluarga harus mendorong kemampuan Deteksi Red Flag Digital.

Yakni, memahami bahwa permintaan foto pribadi, ajakan merahasiakan percakapan, hingga pemberian hadiah virtual adalah instrumen kontrol, bukan perhatian.

Literasi harus bergeser dari sekadar cara memakai teknologi menjadi kecerdasan untuk mendekonstruksi manipulasi.

​Secara sistemik, langkah politik DPR harus bermuara pada kodifikasi child grooming sebagai tindak pidana khusus agar intervensi hukum dapat dilakukan sejak tahap manipulasi emosional, bukan menunggu setelah terjadi eksploitasi fisik.

Negara juga wajib menjamin akses rehabilitasi psikologis gratis bagi penyintas untuk memulihkan identitas yang sempat tercerabut.

Tanpa definisi hukum yang tegas dan literasi digital yang memadai, kita sebenarnya sedang membiarkan kejahatan ini berlangsung secara rapi dan senyap.

​Sebab, hantu child grooming masuk lewat jendela percakapan dengan kata-kata manis yang menenangkan dan perhatian yang terasa tulus.

Tanpa ketegasan hukum dan kecerdasan digital, kita sebenarnya sedang meminjamkan pena kepada sang hantu untuk terus menebar malapetaka.

Ya, bait demi bait tragedi itu terus dikisahkan tepat di hadapan mata kita yang memilih untuk tetap buta!

𝙨𝙚𝙠𝙞𝙖𝙣𝙂**