
SUNGGUMINASA — Polemik dugaan yang menyeret nama Bupati Gowa, ST Husniah Talenrang, terus bergulir dan menjadi perhatian luas publik.
Isu yang bermula dari pernyataan seorang mantan sopir terkait dugaan hubungan pribadi dengan konsultan politik, kini memasuki babak baru dengan dorongan agar ditangani secara lebih serius dan institusional.
Praktisi Hukum, Andi Hakim, SH., MH, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
Ia menilai, selain langkah hukum yang telah ditempuh, perlu ada keterlibatan lembaga legislatif untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Dengan menempuh jalur hukum ini juga bisa menjawab keresahan publik atas kabar tak sedap tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Hakim secara tegas mendorong DPRD Kabupaten Gowa untuk tidak bersikap pasif dalam menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRD tidak boleh diam. Ini harus menjadi perhatian serius. Saya mendorong agar dibentuk panitia khusus (pansus), dan hasilnya itu nantinya dapat dijadikan dasar untuk menggunakan hak angket,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan pansus menjadi langkah strategis untuk mengurai persoalan secara objektif, sekaligus menghadirkan ruang klarifikasi yang komprehensif bagi semua pihak terkait.
Dari proses tersebut, DPRD dapat menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme konstitusional yang dimiliki, termasuk hak angket sebagai bentuk pengawasan.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Transparansi dan keberanian dalam membuka fakta dinilai menjadi kunci dalam meredam spekulasi yang terus berkembang.
Di sisi lain, publik kini menanti bagaimana proses hukum dan langkah politik yang diambil dapat berjalan beriringan dalam mengungkap kebenaran.
Dinamika ini dipandang sebagai ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dengan tekanan yang semakin menguat, arah penanganan kasus ini kini tidak hanya bergantung pada proses hukum semata, tetapi juga pada sejauh mana lembaga legislatif mengambil peran aktif dalam merespons aspirasi masyarakat. (*)




Tinggalkan Balasan