MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memastikan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang sempat menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn.

Keputusan tersebut diambil setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 Agustus 2025, yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU. Dugaan tindak pidana disebut terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengacu pada regulasi terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, saksi fakta, hingga terlapor Prof. Dr. Karta Jayadi. Kepolisian turut melibatkan tiga ahli lintas bidang untuk memperkuat analisis hukum.

Adapun para ahli tersebut yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulsel melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan dimaksud.

Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan dan perkara dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan. (*)