
MAKASSAR — Konflik agraria mencuat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Warga yang selama puluhan tahun mengelola lahan perkebunan kini terancam kehilangan ruang hidup setelah pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan menyewakannya kepada perusahaan kawasan industri.
Sedikitnya 10 orang perwakilan warga mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Kamis, 22 Januari 2026, untuk meminta pendampingan hukum atas sengketa lahan yang mereka nilai sarat ketidakadilan dan minim partisipasi masyarakat.
Salah seorang warga, Iwan, menyebut klaim HPL oleh pemerintah daerah dilakukan tanpa kejelasan dan sosialisasi kepada warga yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Kami datang untuk menuntut keadilan. Lahan yang kami kelola bertahun-tahun tiba-tiba diklaim sebagai HPL dan disewakan ke perusahaan. Kami merasa ruang hidup kami dirampas,” ujar Iwan.
Ia mengungkapkan, sejak awal warga tidak pernah diberi penjelasan utuh mengenai status hukum lahan. Bahkan, menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara kesepakatan awal dengan dokumen HPL yang kemudian muncul.
“Peta lahan yang dulu dibicarakan berbeda dengan yang sekarang. Lahan kami tiba-tiba masuk dalam peta HPL. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Iwan juga membantah klaim pemerintah daerah yang menyebut warga telah menyepakati skema kerohiman sebagai kompensasi sosial.
“Kami tidak pernah sepakat. Kalau sepakat, kami tidak akan datang ke Makassar meminta pendampingan hukum,” tegasnya.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai persoalan ini tidak sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut pelanggaran hak dasar warga atas tanah dan ruang hidup.
“Ini adalah persoalan konflik agraria. Ada indikasi pelanggaran hak warga negara atas ruang hidupnya. Rencana pembangunan kawasan industri ini akan kami telaah secara serius,” ujar Abdul Azis.
Ia mengungkapkan, dari dokumen awal yang ditunjukkan warga, terdapat dugaan perubahan administrasi, khususnya pada peta lahan kompensasi.
“Ada perbedaan antara peta lama dan peta terbaru. Ini mengindikasikan potensi manipulasi administrasi yang harus diuji secara hukum dan faktual di lapangan,” katanya.
Menurut Abdul Azis, perubahan tersebut membuka dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penetapan kawasan industri yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan pengelolaan lahan.
“Indikasinya bisa mengarah pada pelanggaran prosedur, bahkan dugaan korupsi dalam kebijakan penetapan kawasan industri. Ini yang akan kami dalami,” tegasnya.
LBH Makassar memastikan akan mendampingi warga Desa Harapan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk mendorong audit kebijakan dan uji legalitas HPL.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai hak-hak warga mendapatkan kepastian hukum,” kata Abdul Azis.
Warga lainnya, Irwan, menilai nilai kerohiman yang ditawarkan pemerintah daerah sangat jauh dari rasa keadilan dan mengabaikan nilai ekonomi jangka panjang tanaman produktif.
“Satu pohon jengkol dihargai Rp55 ribu, padahal hasil panennya bisa sampai Rp1,5 juta. Durian musangking hanya Rp143 ribu per pohon. Itu sama saja satu pohon dihargai satu talaja buah,” ungkap Irwan.
Ia menegaskan, warga tidak menolak investasi, namun menolak praktik pengambilalihan lahan tanpa musyawarah dan kompensasi yang manusiawi.
“Kami tidak anti investasi. Tapi kalau prosesnya seperti ini, kami akan bertahan,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan lahan yang menjadi polemik merupakan aset daerah yang telah memiliki sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemkab Luwu Timur.
Pemerintah daerah juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) pada 24 September 2025 untuk pemanfaatan lahan HPL seluas hampir 400 hektare dengan nilai sewa sekitar Rp4,45 miliar selama lima tahun.
Pemkab menyebut penetapan kerohiman sebagai bentuk kompensasi sosial bagi warga terdampak. Namun klaim tersebut dibantah sebagian warga yang menyatakan tidak pernah menyepakati nilai maupun skema yang ditawarkan. (*)







Tinggalkan Balasan