
SIDRAP – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sidrap, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KP2KP Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare Muhammad Fauzan dan Melva Karla, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran, serta 40 pegawai ASN Kejaksaan Negeri Sidrap, Selasa (20/1/2026).
Dalam sambutannya, Hairul menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk ASN.
Ia menekankan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting karena pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya dilaksanakan secara penuh melalui sistem Coretax.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak, termasuk ASN. Tahun 2026 menjadi momentum spesial karena pelaporan SPT Tahunan pertama kali dilakukan melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, pemahaman terhadap sistem baru ini menjadi sangat penting,” ujar Hairul.
Sesi pemaparan materi dilanjutkan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak, Muhammad Fauzan.
Dalam sesi tersebut, ia menjelaskan tahapan pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan Kode Otorisasi DJP, hingga pengisian setiap kolom dalam SPT Tahunan.
Para peserta juga diajak untuk mempraktikkan secara langsung proses pengisian SPT Tahunan menggunakan akun Coretax masing-masing.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KP2KP Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan ASN.
“Pendampingan langsung seperti ini sangat efektif untuk memastikan ASN memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ungkap Sumin.
Menutup kegiatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap menyampaikan apresiasi atas fasilitasi edukasi dan pendampingan yang diberikan oleh KP2KP Sidrap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman ASN terhadap penggunaan Coretax semakin meningkat sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.







Tinggalkan Balasan