ZATERA.ID – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, Kamis (4/12/2025)

Acara ini dihadiri para pemangku kepentingan, perwakilan instansi pemerintah, dunia usaha, serta mitra strategis dari wilayah kerja KPP Pratama Palopo yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro, yang menegaskan pentingnya sinergi dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan dan modernisasi layanan.

Ia juga menekankan bahwa seluruh layanan KPP tidak dipungut biaya (gratis). Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra dan wajib pajak yang telah mendukung pelaksanaan tugas perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Palopo.

Peserta diajak aktivasi akun coretax

Memasuki sesi materi, peserta memperoleh pemaparan dari Muh. Idham Halid, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo. Ia menjelaskan berbagai layanan perpajakan beserta standar waktu penyelesaiannya serta cara pengajuan permohonan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau secara daring melalui Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Idham juga mengimbau peserta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Melalui layanan digital tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT, membuat kode billing, dan mengakses layanan lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Forum berlangsung interaktif

Forum Konsultasi Publik kemudian berlangsung interaktif. Salah satu perwakilan wajib pajak badan menyampaikan tantangan yang mereka hadapi, terutama terkait kompleksitas unit usaha yang tersebar. “Grup usaha kami cukup banyak dan tersebar. Keterbatasan waktu serta tenaga menjadi tantangan yang harus kami hadapi. Kami berharap terdapat komunikasi yang sinergis mengenai produk perpajakan yang ada,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Agung menegaskan komitmen KPP Pratama Palopo untuk memperkuat komunikasi dan menjadikan seluruh masukan peserta sebagai bahan evaluasi layanan.

Pandangan terkait pengelolaan dana transfer

Pada sesi berikutnya, perwakilan instansi pemerintah juga memberikan pandangan terkait pengelolaan dana transfer dan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Pierra Santos Halomoan Lumban Tobing, Kepala KPPN Makale, menyampaikan, “Terkait dana transfer yang berdampak pada penerimaan pajak, KPP Palopo bisa memberikan perhatian atas hal itu. Semangat teman-teman KPP untuk implementasi Coretax yang sedang berjalan ini.”

KPP Pratama Palopo menanggapi dengan menyampaikan bahwa edukasi dan pendampingan kepada instansi pemerintah telah dilakukan secara bertahap dan akan terus diperluas, termasuk ke Tana Toraja, Luwu Timur, serta kabupaten lainnya. “Telah dilakukan beberapa bimbingan teknis untuk instansi pemerintah yang berada di wilayah KPP Pratama Palopo dan akan dilakukan kembali di Tana Toraja, Luwu Timur, dan beberapa kabupaten lainnya,” jelas Sri Hindarti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo.

Peluncuran piagam wajib pajak

Puncak kegiatan ditandai dengan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) oleh Agung Pranoto Eko Putro. Piagam ini memuat hak dan kewajiban wajib pajak serta standar layanan KPP sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.