By. Rahmat Mustafa

SETIAP rezim hukum selalu meninggalkan jejak cara pandangnya terhadap kritik. Pada satu masa, pembatasan dilakukan secara terang-terangan.

Pada masa lain, hadir lebih rapi, melalui pasal-pasal yang tampak tertib dan beradab.

Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Baru hadir dalam konteks itu, sebagai upaya negara menata ulang batas antara kritik dan penghinaan.

Perdebatan mengenai pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden mencerminkan kegelisahan publik yang belum tuntas.

Negara berkepentingan menjaga martabat simbol kekuasaannya. Publik, sebaliknya, membawa ingatan tentang hukum yang pernah dipakai untuk meredam suara berbeda.

Ketegangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah pasal-pasal ini akan memperkuat etika ruang publik, atau justru menyempitkan kebebasan berekspresi?

Secara normatif, ketentuan tersebut tidak melarang kritik. Kritik terhadap kebijakan dan kinerja tetap dimungkinkan selama disampaikan demi kepentingan umum dan tidak bermuatan penghinaan.

Garis pemisahnya terletak pada niat dan cara. Kritik bekerja dengan argumen, penghinaan bekerja dengan serangan personal.

Masalahnya, dalam praktik penegakan hukum, garis ini sering kali tidak setegas yang dibayangkan oleh teks undang-undang.

Kekhawatiran publik muncul di saat berhadapan dengan proses hukum itu sendiri. Bagi warga, proses pemeriksaan, pemanggilan, dan pelaporan sudah cukup menjadi beban, meski perkara akhirnya dihentikan.

Dalam situasi ini, hukum berpotensi bekerja sebagai instrumen tekanan tanpa perlu menjatuhkan hukuman. Efek jera tercipta sejak awal.

Ingatan historis memperkuat kecurigaan tersebut. Masyarakat yang pernah hidup dalam iklim pembatasan kebebasan berekspresi akan selalu waspada terhadap setiap regulasi yang menyentuh kritik terhadap kekuasaan.

Hukum, sebagai produk budaya, membawa serta trauma dan pengalaman masa lalu itu. Namun menyimpulkan bahwa pasal-pasal ini pasti akan membungkam kritik juga terlalu sumir.

Kunci persoalan terletak pada penerapan. Penafsiran aparat, sensitivitas terhadap konteks, serta komitmen menjadikan hukum pidana sebagai ultimum remedium akan menentukan apakah pasal ini menjadi pagar etika atau alat kontrol.

Di sinilah negara hukum diuji, ketika demokrasi diukur dari kemampuan negara menahan diri. Kekuasaan yang matang tidak reaktif terhadap kritik, namun menjadikannya bahan koreksi.

Pada saat yang sama, kebebasan berekspresi menuntut tanggung jawab. Kritik yang berubah menjadi cercaan hanya akan melemahkan dirinya sendiri.

Titik temu antara martabat negara dan kebebasan warga hanya dapat dicapai bila hukum dijalankan secara proporsional dan warga bersuara secara beradab.

Negara menjaga wibawanya tidak dengan membungkam, tapi mendengar. Demokrasi diuji bukan di saat semua sepakat, melainkan ketika perbedaan tetap diberi ruang tanpa rasa takut.

𝒔𝙚𝒌𝙞𝒂𝙣𝑮**