
By. Rahmat Mustafa
HARI ini, suara publik ribut membicarakan kebijakan pemerintah. Ada yang mengkritik, menolak, bahkan marah.
Semua itu wajar. Dalam demokrasi, kritik adalah tanda kehidupan, tanda bahwa masyarakat tidak diam, tidak apatis, dan tidak menyerahkan masa depannya begitu saja.
Namun di tengah keributan itu, ada satu hal mendasar yang sering luput dari kesadaran kita.
Struktur kekuasaan negara telah berubah secara fundamental sejak amandemen UUD 1945.
Banyak kritik masih berdiri di atas cara berpikir lama, seolah sistem politik kita masih seperti sebelum reformasi. Padahal fondasinya sudah bergeser jauh.
Dulu, arah pembangunan nasional dirumuskan melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden menjalankan mandat lembaga tertinggi negara. Pembangunan adalah hasil konsensus institusional yang dirumuskan, diputuskan, dan dijalankan bersama dalam kerangka haluan negara yang bersifat mengikat.
Tetapi setelah amandemen UUD 1945, arsitektur itu berubah. Presiden tidak lagi sekadar pelaksana keputusan lembaga. Ia dipilih langsung oleh rakyat dan menjadi penerima mandat elektoral.
Program pembangunan tidak lagi dirumuskan sebagai keputusan MPR, tetapi menjadi bagian dari visi dan misi kandidat yang memenangkan pemilihan umum.
Dengan kata lain, arah pembangunan negara sekarang lahir dari kompetisi gagasan dalam pemilu.
Rakyat memilih bukan hanya orangnya, tetapi juga arah kebijakan (program) yang dibawanya.
Di sinilah letak keganjilan yang sering muncul dalam perdebatan publik.
Sebagian kritik masih menggunakan logika lama, seolah pembangunan adalah hasil kesepakatan lembaga negara yang bisa dinegosiasikan ulang melalui tekanan politik sehari-hari.
Padahal dalam sistem sekarang, arah pembangunan sangat ditentukan oleh pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Jika tidak setuju dengan arah kebijakan, jalur perubahan paling mendasar bukan sekadar protes, namun bagaimana memenangkan kontestasi politik berikutnya.
Demokrasi elektoral menempatkan pemilu sebagai arena utama perebutan arah pembangunan. Kebijakan hari ini adalah konsekuensi dari pilihan politik kemarin.
Namun yang terjadi, banyak dari kita sibuk berdebat di muara terhadap kebijakan yang sudah berjalan, tanpa benar-benar membicarakan hulunya.
Kita memperdebatkan keputusan, tetapi jarang mempertanyakan struktur yang memungkinkan keputusan itu lahir.
Kita mempersoalkan arah pembangunan, tetapi jarang menelaah desain konstitusional yang memberi kewenangan besar kepada pemimpin terpilih untuk menentukan arah tersebut.
Padahal jika ingin perubahan yang lebih mendasar, yang perlu dibicarakan bukan hanya siapa yang memimpin atau kebijakan apa yang diambil, tetapi kerangka sistem yang mengatur hubungan antara mandat rakyat, kekuasaan eksekutif, dan arah pembangunan nasional.
Di titik ini, persoalan sesungguhnya mulai terlihat. Kita hidup dalam sistem baru, tetapi sebagian kesadaran politik kita masih tertinggal di sistem lama.
Kita telah memilih model kepemimpinan berbasis mandat langsung, namun masih berharap arah pembangunan dirumuskan secara kolektif seperti dulu.
Kita menerima mekanisme elektoral, tetapi masih memprotes hasilnya dengan logika struktural yang sudah tidak berlaku.
Akibatnya, kritik sering terdengar keras di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Kita berisik di muara, tetapi jarang menyusuri hulunya.
Demokrasi memang memberi ruang untuk mengkritik pemerintah. Itu hak yang tidak boleh hilang.
Namun demokrasi juga menuntut pemahaman tentang bagaimana kekuasaan dibentuk, dijalankan, dan dibatasi.
Tanpa pemahaman itu, kritik mudah kehilangan arah. Tajam dalam emosi, tetapi tumpul dalam analisis.
Karena bisa jadi, yang kita anggap sebagai masalah kebijakan hari ini, sebenarnya hanyalah konsekuensi dari pilihan konstitusional yang pernah kita tetapkan bersama.
sekianG**




Tinggalkan Balasan