
ZATERA.ID – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakan instansi pemerintah melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi bendahara perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2026.

Bimtek dilaksanakan di Aula Gedung Perpustakaan Kabupaten Tana Toraja, Selasa (9/12/2025). Dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Toraja, serta Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Makale. Sebanyak 51 peserta yang merupakan bendahara dari berbagai satuan kerja (satker) di lingkungan Pemda Tana Toraja hadir dan mengikuti kegiatan secara penuh.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para bendahara dalam menyusun Bukti Pemotongan A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja masing-masing. Pembuatan bukti potong yang akurat dan tepat waktu merupakan langkah krusial untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan ASN dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk pada batas akhir penyampaian.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Makale, Frans, menekankan pentingnya percepatan proses administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.
“Harapan kami setelah kegiatan ini, pembuatan bukti potong dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan akurat. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih awal dan tidak menunggu hingga batas waktu pelaporan SPT di bulan Maret 2026,” ujar Frans.
Hadir sebagai narasumber, Muh. Idham Halid, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Palopo, memberikan pemaparan menyeluruh mengenai tata cara pembuatan bukti potong A2 menggunakan kertas kerja, serta langkah-langkah penginputan bukti pemotongan tersebut melalui sistem Coretax. Penjelasan disampaikan secara komprehensif sekaligus dibarengi dengan praktik yang memungkinkan peserta memahami setiap tahapan secara jelas.
Pada akhir sesi, narasumber berpesan agar para bendahara dapat menyelesaikan pembuatan Bukti Potong A2 paling lambat akhir Januari 2026, sehingga seluruh ASN di Kabupaten Tana Toraja dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal, yaitu paling lambat akhir Februari 2026. Para ASN juga diimbau untuk melakukan aktivasi akun Coretax selambatnya 31 Desember 2025 demi kelancaran proses pelaporan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pemda Tana Toraja telah menunjukkan komitmen kuat melalui partisipasi aktif bendahara satker. Kami berharap pemahaman yang diberikan hari ini dapat mempercepat proses administrasi perpajakan sehingga pelaporan SPT Tahunan ASN dapat dilakukan lebih awal, lebih tertib, dan semakin berkualitas,” ujarnya.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.







Tinggalkan Balasan