GOWA — Video penertiban meteran listrik milik pedagang kaki lima (PK5) di Kabupaten Gowa mendadak viral di media sosial.

Rekaman berdurasi 1 menit 25 detik itu diunggah pada Kamis (5/2/2026) dan memperlihatkan proses pembongkaran meteran listrik yang memicu protes keras dari seorang pedagang perempuan.

Dalam video tersebut, tampak petugas PLN mengenakan rompi biru muda melakukan pembongkaran meteran listrik yang berada di halaman Puskesmas Somba Opu, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Aksi tersebut dilakukan bersama Satpol-PP yang berada di lokasi penertiban.

Suasana memanas ketika seorang pedagang perempuan melayangkan protes keras dan mempertanyakan dasar serta kewenangan pembongkaran meteran listrik yang menurutnya telah dibayar.

“Kenapa meteran itu dibongkar tanpa izin pak, apa kewenagan Satpol-PP? Meteran itu dibayar pak,” ujar pedagang tersebut dengan nada kesal dalam video.

Menanggapi protes itu, seorang anggota Satpol-PP yang terekam kamera menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan dan mengarahkan pedagang tersebut untuk mendatangi kantor Satpol-PP.

“Ini perintah, ke kantor maki Bu,” kata petugas Satpol-PP dalam rekaman.

Meski mendapat protes, pembongkaran tetap dilanjutkan. Dalam video yang beredar, juga terlihat seorang pria yang disebut bernama Dg Lebong berada di lokasi dan menyaksikan langsung proses penertiban bersama petugas Satpol-PP dan PLN.

Terkait keberadaan meteran listrik tersebut, pihak Puskesmas Somba Opu memberikan klarifikasi.

Mereka menyatakan bahwa meteran listrik yang dibongkar bukan milik Puskesmas dan tidak terhubung dengan sistem kelistrikan fasilitas kesehatan tersebut.

“Bukan punya kami. Sudah kami sampaikan ke Satpol-PP di satpol pp, Tapi tidak ada hubungannya dengan listrik kami di pkm,” ujar Ida, pihak Puskesmas Somba Opu.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti kapan meteran listrik tersebut terpasang di area Puskesmas.

“Hanya saja meterannya disimpan di dalam wilayah kami dan kami juga tidak tau kapan itu terpasang,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Satpol-PP maupun pihak PLN terkait dasar hukum, kewenangan, serta prosedur penertiban meteran listrik PK5 yang terekam dalam video viral tersebut.

Laporan: Arvan