
MAKASSAR –Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Penetapan tersebut menandai kelanjutan proses hukum yang kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Berkas perkara Bahar Ngitung telah diserahkan oleh penyidik Polda Sulsel kepada Kejati Sulsel untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak pertengahan Oktober 2025.
“Berkas perkaranya sudah kami terima,” kata Soetarmi.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Namun, penyerahan itu masih sebatas berkas perkara tanpa disertai penyerahan tersangka maupun barang bukti.
Menurut Soetarmi, kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat melanjutkan proses ke tahap dua. Kejati Sulsel pun telah menerbitkan petunjuk P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara.
“Hanya berkas yang diserahkan, tersangka dan barang bukti belum ada. Olehnya kami meminta agar dilakukan kelengkapan berkas,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap perbaikan berkas oleh penyidik kepolisian dan belum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan status tersangka terhadap Bahar Ngitung.
Ia menyebut penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19 yang diterbitkan Kejati Sulsel.
“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujar Didik.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap secara teknis pihak yang menjadi korban dalam dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang pernah menyeret nama Bahar Ngitung. Pada tahun 2009 silam, ia juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut disebut memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp3,8 miliar, dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
Dalam perkara itu, Kejati Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, selaku kontraktor pembangunan masjid pada tahun 2006.
Bahar Ngitung yang memiliki nama lengkap Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A., lahir di Ujung Pandang, kini Makassar, pada 13 Mei 1957.
Dikenal luas dengan panggilan ” Obama”, Ia merupakan alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN RI) angkatan 1985 dan pernah menjabat sebagai anggota DPD RI periode 2009–2014 serta kembali terpilih pada periode 2014–2019 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. (Avan)







Tinggalkan Balasan