Jabatan strategis tersebut kini dipercayakan kepada Andi Salman Baso yang menggantikan Syahril. Prosesi sertijab berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.


MAKASSAR | Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi komunikasi publik lembaga legislatif daerah.

Jabatan strategis tersebut kini dipercayakan kepada Andi Salman Baso yang menggantikan Syahril. Prosesi sertijab berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Pergantian ini tidak sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari upaya mendorong penguatan peran humas sebagai jembatan informasi antara DPRD dan masyarakat. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, fungsi kehumasan dituntut semakin adaptif, responsif, dan inovatif.

Selama menjabat, Syahril dinilai mampu menjaga ritme komunikasi publik dan pelayanan keprotokolan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Fondasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pejabat baru untuk melangkah lebih jauh.

Kini, tongkat estafet berada di tangan Andi Salman Baso. Ia diharapkan tidak hanya melanjutkan capaian yang telah ada, tetapi juga menghadirkan pendekatan baru dalam strategi komunikasi, termasuk memperkuat publikasi kegiatan dewan secara lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.

Peran Humas dan Protokol sendiri menjadi garda terdepan dalam membangun citra kelembagaan. Selain menyampaikan informasi, bagian ini juga memastikan setiap agenda kedewanan berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai aturan.

Dengan kepemimpinan baru, sinergi internal di Sekretariat DPRD Kota Makassar diharapkan semakin solid. Kolaborasi lintas bagian menjadi kunci dalam mendukung optimalisasi tugas dan fungsi DPRD.

Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa organisasi yang kuat adalah yang mampu beradaptasi dengan perubahan.

Penyegaran jabatan diharapkan membawa energi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (*)