
ZATERA.ID – Gejolak efisiensi yang saat ini dirasakan bangsa Indonesia memaksa para pemangku kebijakan menentukan arah penggunaan yang tepat dan pro rakyat. Namun, tak sedikit pejabat publik yang justru memainkan anggaran untuk kepentingan sekitarnya.
Kabupaten Wajo menjadi salah satu daerah yang memperlihatkan ketidakberpihakan anggaran kepada rakyat.
Tuduhan itu memiliki dasar kuat. Dimana sejumlah fasilitas penunjang Bupati dan Wakil Bupati di kerjakan dengan anggaran bernilai fantastis.
“Rujab Bupati 3,7 milyar, Ruang Kerja Bupati 745 juta, Penataan Taman 2,2 milyar, Ruang Pola 1 milyar, Taman Ruang Kantor Bupati 300 juta, Rujab Wakil Bupati 1,1 milyar, Ruang Kerja Wakil Bupati 300 juta,” berikut data dari sumber yang meminta identitasnya tidak diungkapkan.
Lebih memprihatinkan, anggaran yang digelontorkan tak lupuk dari tuduhan konspirasi. Proyek penataan taman rujab bupati wajo dan ruang pola disinyalir sebagai proyek titipan yang diperuntukkan bagi rekanan tertentu.
Proyek dengan porsi anggaran milyaran dikerjakan sebelum pengumuman pemenang tender menjadi tanda tanya besar dikhalayak.
Namun, kesalahan fatal itu hanya menjadi lelucon. Perhitungan bobot dan hibah menjadi alasan untuk mematikan gerak penegak hukum.
Tapi, ia lupa bahwa setiap warga yang secara sengaja masuk dan merusak bentuk tanah ataupun bangunan milik pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Dimana perbuatan tersebut telah melanggar Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502 UU 1/2023, Pasal 521 UU 1/2023.
Selain itu, juga melanggar Pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana terkait hak atas tanah, termasuk menjual, menukar, atau membebani dengan hak tanggungan hak rakyat atas tanah pemerintah atau tanah partikelir secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 406 ayat (1) KUHP Mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain (termasuk milik negara).
Sementara, merusak bangunan negara merupakan tindakan yang sangat serius dan ilegal. Konsekuensi hukumnya bisa sangat berat, tergantung pada yurisdiksi dan tingkat kerusakannya.
Demi menjaga harkat dan martabat negara, maka sudah sepatutnya penegak hukum bergerak dan mengungkap pelaku serta dalang dari penyerobotan terhadap tanah dan bangunan milik pemerintah di kabupaten Wajo.
Langkah hukum dinantikan publik untuk memastikan bahwa hukum tidak memandang apa dan siapa serta tidak tajam kebawah, tumpul ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Wajo Irmayani selaku pengguna anggaran (PA) dan Kabag Umum Setda Wajo Hj. Erna selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi ZATERA.ID untuk dimintai keterangannya belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Penulis Amulk







Tinggalkan Balasan