
LUWU TIMUR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili berkolaborasi dengan PT Vale Indonesia menyelenggarakan kegiatan pojok pajak dalam rangka Aktivasi Akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 9 hingga 12 Desember 2025, dan berlangsung di tiga titik strategis di lingkungan PT Vale Indonesia, yaitu Kantin Siloku Plan Site, Kantor Mining Harapan, serta Area Enggano.

Penyelenggaraan pojok pajak ini bertujuan untuk memfasilitasi para karyawan PT Vale Indonesia dalam melakukan aktivasi akun Coretax DJP sekaligus memberikan pendampingan langsung terkait pemanfaatan sistem perpajakan terbaru.
Aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah penting mengingat mulai tahun pajak berikutnya, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan sepenuhnya menggunakan platform Coretax. Selain pelaporan SPT, sistem ini juga menyediakan berbagai layanan perpajakan lainnya yang terintegrasi dan berbasis data yang lebih akurat.
Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan pojok pajak ini merupakan wujud nyata komitmen atas kolaborasi yang telah terjalin secara berkelanjutan antara KPP Pratama Palopo dan PT Vale Indonesia.
Menurutnya, pendekatan jemput bola menjadi solusi efektif untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan Wajib Pajak orang pribadi di lingkungan perusahaan.
“Pojok pajak yang kami laksanakan selama beberapa hari ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Palopo yang diwakili oleh KP2KP Malili dalam mendukung sinergi yang telah terjalin dengan PT Vale Indonesia. Kami melihat masih cukup banyak pegawai yang belum familiar dengan proses aktivasi maupun penggunaan Coretax DJP. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan langsung di lingkungan kerja agar para pegawai dapat memperoleh pendampingan secara optimal,” ujar Andik.
Andik menambahkan bahwa KP2KP Malili berencana untuk kembali membuka pojok pajak di PT Vale Indonesia pada awal tahun 2026, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
“Mengingat jumlah pegawai PT Vale Indonesia yang cukup besar, kami berencana membuka kembali pojok pajak mulai bulan Januari untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para karyawan mendapatkan asistensi terkait tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP, konsultasi perpajakan, serta verifikasi dan pemutakhiran data Wajib Pajak. Salah satu pegawai KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris, juga memberikan edukasi kepada pegawai perempuan terkait penggabungan NPWP dengan suami sesuai ketentuan perpajakan.
“Kami menyarankan bagi pegawai wanita yang telah menikah untuk menggabungkan NPWP dengan suami melalui pengajuan penonaktifan NPWP istri. Hal ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami serta untuk menghindari potensi kurang bayar pada salah satu pihak,” jelas Abid.
Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pojok pajak tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili yang telah hadir langsung di PT Vale Indonesia dan membantu para karyawan dalam aktivasi Coretax DJP. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan, terutama pada awal tahun depan saat masa pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Elma.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.




Tinggalkan Balasan