BONE — Saat perayaan malam pergantian tahun baru. Kepolisian Resort (Polres) Bone memberikan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras (miras).

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bone, Kompol Burhanuddin, saat press rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolres Bone, Jl Yos Soedarso,
Selasa (30/12/2025).

Kompol Burhanuddin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras di seluruh lokasi perayaan malam tahun baru, termasuk kafe, tempat hiburan, maupun titik-titik keramaian lainnya.

“Kami mengingatkan seluruh kafe maupun lokasi pesta tahun baru agar tidak menyediakan atau mengedarkan minuman keras. Jika ditemukan adanya miras, maka kami akan langsung menindak dengan mengambil dan menyitanya,” tegasnya.

Kompol Burhanuddin menyebutkan, langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi gangguan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Untuk memastikan hal tersebut, Polres Bone akan menggelar patroli gabungan dengan melibatkan unsur TNI dan pemerintah daerah.

“Kami akan melaksanakan patroli gabungan bersama personel Polres, Kodim, Brimob, dan Satpol PP. Patroli ini akan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian agar perayaan tahun baru dapat berjalan aman dan kondusif,” jelasnya.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, tertib, dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau untuk tidak melaksanakan pesta kembang api atau petasan. (*)