JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media pada hari yang sama.

Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Bahkan, lembaga antirasuah itu juga sempat mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan terhadap mantan menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut. Pemeriksaan terakhir Yaqut dilakukan di Gedung KPK pada 16 Desember 2025.

Saat ini, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah haji reguler dan 1.600 jemaah haji khusus.

Namun, Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

“Hal itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena tidak sesuai aturan. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” kata Asep.

Menurutnya, pembagian 50 persen berbanding 50 persen tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal, kuota tambahan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Pada 2024, sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241.000 jemaah.

Namun, akibat kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Indonesia akhirnya hanya memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski seharusnya bisa berangkat berkat kuota tambahan.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. (*)