ZATERA.ID | MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), khususnya dalam pertukaran data perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Zulkifly usai menerima rombongan Kanwil DJP Sulselbartra yang dipimpin Kepala Bidang P2 Humas, dalam pertemuan di ruang rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pertukaran data antara Pemkot Makassar dan Kementerian Keuangan menjadi langkah strategis dalam mendukung penataan serta validasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.

“Kolaborasi ini sangat penting dalam penataan dan sinkronisasi data. Baik bagi pemerintah kota maupun Kementerian Keuangan,” ujar Zulkifly.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu berharap kerja sama tersebut terus ditingkatkan agar implementasi perjanjian optimalisasi pajak dapat berjalan maksimal.

Ia mengungkapkan, secara umum proses pertukaran data berjalan lancar, meski masih terdapat dua item yang perlu penyesuaian akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).

“Terkait pertukaran data, ini sangat membantu. Namun masih ada dua item yang belum sepenuhnya sesuai karena perubahan kewenangan, yaitu perizinan dan PNS,” jelasnya.

Untuk data PNS, kata dia, sebagian masih dalam tahap pembenahan di internal pemerintah kota, seiring kebijakan digitalisasi aparatur sipil negara oleh pemerintah pusat.

“Data PNS masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk data guru dan lainnya. Tahun ini kami targetkan pendataan secara digital bisa tuntas,” katanya.

Ia menekankan pentingnya kelengkapan serta kesesuaian format dalam proses transfer data digital agar integrasi berjalan optimal.

Sementara pada sektor perizinan, dinamika perubahan kewenangan disebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Perizinan ini kewenangannya dinamis. Ada yang di daerah, ada yang melalui sistem OSS di pusat, bahkan sebagian menjadi kewenangan provinsi. Ini yang perlu terus disesuaikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, DPMPTSP Makassar saat ini juga tengah melakukan pendataan untuk mendukung pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), termasuk data perkembangan usaha dan struktur saham.

Zulkifly berharap penguatan sinergi ini dapat mendorong tata kelola data yang lebih tertib, transparan, serta berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

Kepala Bidang P2 Humas

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menjelaskan pertemuan tersebut membahas evaluasi sekaligus penguatan mekanisme pertukaran data antara DJP dan Pemkot Makassar.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara DJP dan wali kota, khususnya dalam pertukaran data perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Ia mengapresiasi kinerja Pemkot Makassar dalam pelaksanaan pertukaran data sepanjang 2025 yang dinilai berjalan lancar.

Dari tujuh item data yang disepakati, lima di antaranya telah disampaikan sesuai format, sementara dua lainnya hanya memerlukan penyesuaian administratif.

“Tidak ada masalah substantif. Sebagian besar data sudah terpenuhi, hanya perlu sedikit penyesuaian teknis,” jelas Sigit.

Ia menambahkan, kendala yang muncul umumnya bersifat administratif, termasuk perbedaan kewenangan antarlevel pemerintahan serta proses digitalisasi data yang masih berlangsung.

Meski demikian, pihaknya optimistis seluruh kendala dapat diselesaikan melalui koordinasi berkelanjutan antara DJP dan pemerintah daerah.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat agar implementasi perjanjian kerja sama dapat berjalan maksimal dan penerimaan pajak semakin optimal,” tutupnya. (*)