
Rapimnas SMSI bukan sekadar perayaan ulang tahun organisasi, tetapi menjadi panggung konsolidasi sekaligus penyampaian kritik terhadap regulasi verifikasi media yang dinilai masih menyulitkan media siber di daerah.
ZATERA.ID | JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyoroti regulasi verifikasi perusahaan pers yang dinilai masih menyisakan sejumlah kendala bagi media siber di daerah.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 SMSI di Hotel Millennium, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Forum yang dihadiri pimpinan perusahaan media siber dari berbagai daerah itu menjadi ruang konsolidasi sekaligus refleksi perjalanan organisasi dalam mendorong pertumbuhan media digital nasional.
Ketua SMSI Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses verifikasi media yang diterapkan saat ini masih dirasakan cukup kompleks, khususnya bagi media siber di daerah.
Menurutnya, verifikasi memang penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pers. Namun regulasi yang ada perlu disesuaikan agar lebih inklusif tanpa menurunkan standar profesionalisme jurnalistik.
“Verifikasi media tentu penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pers. Namun dalam implementasinya perlu pendekatan yang lebih adaptif agar media daerah juga memiliki kesempatan yang lebih besar memenuhi standar tersebut,” ujarnya.
Anwar menilai Dewan Pers perlu mempertimbangkan skema atau klasterisasi media agar regulasi verifikasi dapat lebih berkeadilan dan realistis bagi berbagai kategori perusahaan pers.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut pihaknya sempat menanyakan langsung kepada Anggota Ketua Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto (Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Pers), terkait isu kewajiban verifikasi bagi media yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah.
Menurut Anwar, Dewan Pers menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan media harus terverifikasi sebagai syarat kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Bahkan dalam rapat yang akan datang di Dewan Pers, SMSI diminta menyusun rancangan mekanisme verifikasi yang dapat dilakukan oleh SMSI sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, SMSI juga mengusulkan perubahan statuta Dewan Pers agar seluruh organisasi konstituen memiliki perwakilan dalam struktur Dewan Pers.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat representasi organisasi pers dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Anwar menegaskan, SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber tetap berkomitmen mendorong profesionalisme, peningkatan kapasitas manajemen media, serta tata kelola perusahaan pers yang sehat dan berkelanjutan.
“Dengan komunikasi yang baik antara organisasi media dan Dewan Pers, kami berharap regulasi yang ada bisa lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan media digital, khususnya di daerah,” katanya.
Rapimnas SMSI tahun ini dihadiri oleh pengurus pusat, pengurus provinsi, serta perwakilan perusahaan media siber dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain menjadi ajang konsolidasi organisasi, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat peran SMSI dalam membangun ekosistem pers digital yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab. (*)




Tinggalkan Balasan