
ZATERA.ID | GOWA – Rencana elit politik pusat untuk melambungkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) hingga 8 persen pada Pemilu 2029 memicu reaksi keras para politisi.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Gowa, Rais Mone, menilai narasi tersebut adalah cermin pola pikir elit yang rabun terhadap realitas sosiopolitik di daerah, serta menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Untuk diketahui, Parliamentary Threshold (PT) adalah ambang batas minimal perolehan suara nasional yang harus dipenuhi partai politik untuk bisa mendudukkan wakilnya di DPR RI.
Rais Mone mengingatkan bahwa pada tingkat 4 persen yang berlaku saat ini saja, banyak partai politik sudah harus berjuang ekstra keras atau “ngos-ngosan” untuk memenuhi syarat tersebut.
Faktanya, pada Pemilu 2024, ambang batas 4 persen telah mengakibatkan sekitar 17,3 juta suara rakyat terbuang sia-sia karena partai pilihan mereka gagal menembus saringan nasional.
Rais Mone menyoroti pola pikir elit pusat yang menggunakan dalih “stabilitas pemerintahan” dan “efektivitas kerja parlemen” sebagai pembenaran untuk menaikkan PT menjadi 8 persen.
Elit politik berargumen bahwa semakin sedikit jumlah partai di parlemen, maka pengambilan keputusan akan semakin cepat dan efisien. Namun, Rais menilai ini adalah logika yang menyesatkan.
“Tujuan elit sebenarnya adalah penyederhanaan partai secara paksa untuk mengonsolidasikan kekuasaan di tangan segelintir partai besar saja. Mereka ingin mematikan kompetisi politik sejak dini agar dominasi mereka di Senayan tidak terganggu oleh gagasan-gagasan kritis dari partai baru atau partai menengah,” tegas Rais Mone.
Lebih lanjut, Rais menyoroti “tabrakan logika” antara PT 8 persen dengan metode hitung Sainte-Laguë.
Secara teknis, metode Sainte-Laguë (dengan pembagi ganjil 1, 3, 5, dst.) dirancang untuk menciptakan distribusi kursi yang paling mendekati proporsionalitas suara riil agar setiap suara dihargai secara adil. Namun, roh keadilan Sainte-Laguë akan mati jika di hulu sudah dihadang oleh PT 8 persen.
“Metode Sainte-Laguë butuh ruang napas yang luas untuk bekerja adil. Jika ambang batas dibuat sangat tinggi, mesin penghitung ini hanya akan menguntungkan partai-partai dominan. Ini adalah distorsi; suara dari partai menengah dan kecil yang tidak lolos PT akan dicaplok secara otomatis untuk mempertebal kursi partai besar tanpa adanya mandat langsung dari pemilih. Ini jelas mencederai prinsip sistem proporsional terbuka di mana rakyat berhak memilih langsung wakil mereka,” jelasnya.
Secara fundamental, Rais menekankan bahwa manuver elit ini secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 116/PUU-XXI/2023. MK telah mengamanatkan agar ambang batas parlemen disusun ulang dengan dasar kajian ilmiah yang rasional demi menjaga kedaulatan rakyat.
Menaikkan PT menjadi 8 persen tanpa landasan akademis yang transparan merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah konstitusi.
Rais Mone mendesak agar aturan main pemilu tidak diputuskan berdasarkan kepentingan sempit elit pusat, melainkan harus tetap bersandar pada prinsip keadilan pemilu yang dijamin oleh UUD 1945. (*)




Tinggalkan Balasan