Oleh: Iwan Mapparenta

LEBIH dari dua dekade setelah reformasi 1998, Indonesia sering dipuji sebagai salah satu negara dengan tingkat kebebasan pers yang relatif terbuka di kawasan Asia Tenggara.

Kebebasan itu memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang lahir sebagai respons atas praktik kontrol negara terhadap media pada masa lalu.

Undang-undang tersebut menandai perubahan besar dalam sistem pers nasional. Jika pada masa sebelumnya negara memiliki kewenangan luas menentukan media mana yang boleh terbit dan mana yang tidak, maka setelah reformasi mekanisme itu dihapuskan.

Namun lebih dari dua puluh tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, muncul fenomena baru dalam praktik jurnalistik di Indonesia: stigmatisasi terhadap media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers serta wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Di berbagai daerah, tidak jarang muncul pandangan bahwa media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia adalah media ilegal. Wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW bahkan kerap dianggap bukan wartawan.

Pandangan semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mengaburkan prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Reformasi dan Penghapusan Sistem Lisensi Pers

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat kembali latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada masa Orde Baru, media massa berada dalam sistem kontrol negara yang sangat ketat. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan atau mencabut izin penerbitan media melalui mekanisme Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Tanpa izin tersebut, sebuah media tidak dapat beroperasi secara legal. Bahkan dalam banyak kasus, media yang kritis terhadap pemerintah dapat dibredel sewaktu-waktu.

Reformasi 1998 mengubah sistem tersebut secara drastis. Melalui UU Pers 1999, negara tidak lagi memiliki kewenangan menentukan media mana yang boleh terbit dan mana yang tidak.

Pasal 9 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.

Ketentuan ini menjadi fondasi utama kebebasan pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik bukan profesi yang memerlukan izin negara, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Peran Dewan Pers

Dalam sistem pers yang baru tersebut, fungsi pengawasan terhadap praktik jurnalistik tidak lagi berada di tangan pemerintah, melainkan melalui mekanisme independen yang dijalankan oleh Dewan Pers Indonesia.

Lembaga ini memiliki sejumlah tugas penting, antara lain:

  • Mengembangkan kemerdekaan pers
  • Meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
  • Menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Pers juga mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan profesionalisme industri media, termasuk verifikasi perusahaan pers.

Verifikasi Media: Standar Profesional, Bukan Lisensi

Program verifikasi perusahaan pers diperkenalkan sebagai upaya untuk mendorong standar profesional dalam industri media.

Melalui proses verifikasi, Dewan Pers menilai sejumlah aspek penting dalam perusahaan pers, antara lain:

  • legalitas badan usaha
  • struktur organisasi redaksi
  • perlindungan dan kesejahteraan wartawan
  • kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik
  • mekanisme hak jawab dan hak koreksi

Media yang memenuhi kriteria tersebut kemudian dinyatakan sebagai perusahaan pers terverifikasi.

Namun penting dipahami bahwa verifikasi bukanlah izin operasional media. Program ini pada dasarnya merupakan mekanisme standarisasi industri, bukan sistem lisensi yang menentukan legalitas sebuah media.

Dengan kata lain, media yang belum terverifikasi tidak otomatis kehilangan haknya sebagai perusahaan pers selama memenuhi unsur perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Potensi Salah Tafsir di Lapangan

Persoalan muncul ketika status verifikasi tersebut dipahami secara keliru oleh berbagai pihak.

Di sejumlah daerah, muncul kecenderungan bahwa hanya media yang terverifikasi yang dianggap sebagai media resmi. Sementara media yang belum terverifikasi kerap diperlakukan seolah-olah tidak sah.

Dalam praktik birokrasi, misalnya, terdapat kasus di mana instansi pemerintah hanya bersedia bekerja sama dengan media yang masuk dalam daftar verifikasi Dewan Pers.

Praktik seperti ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menciptakan sistem lisensi tidak resmi dalam dunia pers.

Jika verifikasi berubah menjadi syarat de facto bagi media untuk diakui, maka semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat tereduksi secara perlahan.

Perdebatan tentang Uji Kompetensi Wartawan

Isu serupa juga muncul dalam perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan.

Program ini diselenggarakan oleh berbagai lembaga pers dengan standar dari Dewan Pers Indonesia sebagai upaya meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Melalui UKW, wartawan diuji dalam berbagai aspek penting, seperti:

  • teknik peliputan
  • kemampuan menulis berita
  • pemahaman hukum pers
  • penerapan kode etik jurnalistik

Wartawan yang lulus kemudian memperoleh sertifikat kompetensi dengan jenjang wartawan muda, madya, atau utama.

Program ini memiliki tujuan yang baik, yaitu memastikan wartawan memiliki kemampuan profesional yang memadai. Namun secara hukum, UU Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai syarat untuk menjadi wartawan.

Artinya, seseorang tidak kehilangan statusnya sebagai wartawan hanya karena belum mengikuti atau belum lulus UKW.

Integritas Lebih Penting dari Status Administratif

Dalam praktik jurnalistik sehari-hari, persoalan yang sering muncul sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan status verifikasi media maupun sertifikat wartawan.

Masalah yang lebih mendasar justru berkaitan dengan integritas profesi.

Di berbagai daerah masih ditemukan praktik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, seperti:

  • penggunaan kartu pers untuk
  • kepentingan pribadi
  • praktik pemerasan terhadap pejabat atau pengusaha
  • penyebaran informasi yang tidak diverifikasi
  • konflik kepentingan dalam pemberitaan

Masalah-masalah tersebut tidak selalu berkaitan dengan status verifikasi media atau sertifikasi wartawan. Ia lebih berkaitan dengan etika profesi dan tanggung jawab individu dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Perspektif Praktisi Media

Pendiri Mapparenta Media Group, Iwan Mapparenta, menilai bahwa verifikasi media dan UKW harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan profesionalisme, bukan sebagai alat pembatasan kebebasan pers.

Menurutnya, kesalahpahaman terhadap status verifikasi media dapat menciptakan stigma yang tidak sehat dalam ekosistem jurnalistik.

“Verifikasi media dan UKW adalah instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pers. Tetapi keduanya tidak boleh dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan apakah sebuah media sah atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan mendirikan media telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dibatasi oleh interpretasi administratif.

“Selama sebuah media menjalankan fungsi jurnalistik dan mematuhi kode etik, maka ia tetap bagian dari pers. Verifikasi seharusnya menjadi proses peningkatan kualitas, bukan alat pembatasan,” kata Iwan.

Menjaga Keseimbangan Kebebasan dan Profesionalisme

Lebih dari dua puluh tahun setelah reformasi, dunia pers Indonesia menghadapi tantangan baru.

Di satu sisi, industri media membutuhkan standar profesional yang jelas untuk menjaga kualitas jurnalisme. Di sisi lain, kebebasan mendirikan media yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh tereduksi oleh mekanisme administratif yang berpotensi menciptakan sistem lisensi baru.

Menjaga keseimbangan antara kebebasan dan profesionalisme menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pers.

Sebab tanpa kebebasan, pers akan kehilangan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan. Namun tanpa profesionalisme, pers juga berisiko kehilangan kepercayaan publik.

Di antara dua prinsip itulah masa depan jurnalisme Indonesia dipertaruhkan. (*)