
ZATERA.ID | JAKARTA — Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun.
Angka tersebut berasal dari beberapa sektor, dengan rincian Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun,
pajak aset kripto Rp1,96 triliun,
pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun,
serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Februari 2026, tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut, sehingga jumlahnya tetap dibandingkan Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp37,401 triliun.
Secara rinci, kontribusi PPN PMSE terus meningkat setiap tahun, yakni Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp1,74 triliun hingga awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,96 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,73 miliar (2025), dan Rp84,7 miliar pada 2026.
Pajak kripto ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar.
Di sisi lain, sektor fintech juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,64 triliun hingga Februari 2026.
Rinciannya yakni Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp233,12 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 dari wajib pajak luar negeri Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,61 triliun.
Pemerintah menilai tren ini menunjukkan potensi besar sektor ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan kepatuhan pajak di era digital. (*)




Tinggalkan Balasan