ZATERA.ID, BONE — Persoalan sengketa tanah yang masih kerap berujung di meja hijau menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bone.

Melalui penguatan program reforma agraria, pemerintah daerah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bone yang dipimpin Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Rabu (10/6/2026).

Menurut Andi Asman, banyak konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat berakar pada ketidakjelasan status kepemilikan dan alas hak tanah.

Kondisi tersebut tidak hanya memicu sengketa berkepanjangan, tetapi juga menghambat pemanfaatan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Masih banyak masyarakat kita yang bersengketa secara hukum hingga ke peradilan karena persoalan alas hak. Karena itu, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Bone menilai reforma agraria tidak sebatas urusan sertifikasi atau legalisasi aset, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, hasil rapat koordinasi akan ditindaklanjuti hingga tingkat kecamatan dan desa. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi persoalan agraria di lapangan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyelesaiannya.

Andi Asman meminta para camat dan perangkat terkait aktif menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat agar dapat dicarikan solusi secara bersama-sama melalui forum GTRA.

“Kita akan tindak lanjuti hingga pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk memperkuat sinergitas. Saya berharap berbagai persoalan yang ada bisa dibahas dan ditemukan jalan keluarnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, penataan aset dan pemberdayaan masyarakat hanya dapat berjalan optimal jika seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu arah.

Melalui penguatan GTRA, Pemkab Bone menargetkan berkurangnya konflik pertanahan, meningkatnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta terbukanya akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah secara produktif. (*)