
ZATERA.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Sikap tersebut ditunjukkan melalui surat Bupati Gowa Nomor: 100/3.2/691/Bag.Hukum yang meneruskan imbauan hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan dan imbauan hukum yang disampaikan Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum penggugat dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Melalui surat tersebut, Pemkab Gowa meminta seluruh kepala dinas, badan, bagian, camat, lurah, serta jajaran perangkat daerah untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi proses peradilan.
Kuasa hukum penggugat, Ridwan Basri, mengapresiasi langkah Pemkab Gowa yang dinilai menunjukkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan independensi lembaga peradilan.
“Ketika suatu persoalan sedang diperiksa pengadilan, seluruh pihak semestinya memberi ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen tanpa tekanan maupun opini yang berlebihan,” ujarnya.
Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan untuk menguji batas kewenangan DPRD dalam penggunaan Hak Angket, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.
Sementara itu, Muallim Bahar selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan terdapat tiga pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut, yakni isu dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan Bupati Gowa dan keluarganya, sengketa terkait beasiswa pendidikan yang juga sedang berproses di pengadilan, serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
Menurutnya, masing-masing persoalan tersebut memiliki mekanisme hukum tersendiri sehingga perlu diuji apakah dapat dijadikan objek penggunaan Hak Angket DPRD.
Muallim menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk menghalangi fungsi pengawasan DPRD, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai batas kewenangan penggunaan Hak Angket dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini perkara gugatan PMH terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya. (*)




Tinggalkan Balasan