
SUNGGUMINASA–Pembayaran pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panakukang, Kecamatan Palanggga, Kabupaten Gowa, yang telah mengendap kurang lebih dua tahun, akhirnya mendapat tanggapan dari Sekretaris Desa Panakukang, Saripuddin Daeng Nompo.
Ia menegaskan bahwa dana yang telah disetor warga melalui staf desa masih tersimpan dan tidak digunakan. “Iyee, adaji disimpan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (18/1/2026).
Saripuddin menjelaskan, warga yang ingin menarik kembali uang setoran maupun mengambil berkas pengurusan PTSL dipersilakan langsung datang ke kantor desa.
“Suruh saja ke kantor kalau ada warga yang minta, bisa juga ambil berkasnya,” katanya.
Terkait belum terealisasinya program PTSL di Desa Panakukang, Saripuddin mengungkapkan bahwa kendalanya terletak pada keterbatasan kuota program dari pemerintah.
Menurutnya, dari rencana awal delapan desa yang diusulkan menerima program PTSL, realisasinya hanya dua desa yang mendapat jatah.
“Ada kemarin rencananya dari awal delapan desa yang masuk PTSL, tapi kenyataannya cuma dua desa ji yang dapat. Setiap tahun kepala desa mengusul, terakhir cuma Desa Julupamai dan Julukanaya yang dapat,” jelasnya.
Adapun jumlah usulan bidang tanah dari Desa Panakukang mencapai kurang lebih 300 bidang.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan ketidakjelasan program PTSL yang pernah dijanjikan saat Saripuddin Daeng Nompo masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Warga mengaku telah menyetor dana sebesar Rp250.000 per bidang sejak tahun 2023, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Melalui media ini, warga mempertanyakan kejelasan dana tersebut, yang menurut sumber lain nilainya bervariasi.
Warga juga meminta pihak desa, khususnya Sekdes Saripuddin Daeng Nompo, agar lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana PTSL sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun fitnah di tengah masyarakat.
(Pan)







Tinggalkan Balasan