
MAKALE – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi pertama yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Makale. Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Wajib pajak tersebut adalah Sebestiani, yang secara proaktif melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna memastikan proses pelaporan berjalan dengan lancar tanpa kendala. Kehadiran Sebestiani di awal masa pelaporan mencerminkan komitmen wajib pajak dalam mendukung tertib administrasi perpajakan.
“Saya datang lebih awal supaya pelaporan SPT Tahunan bisa cepat selesai dan tidak menemui kendala,” ujar Sebestiani saat ditemui di sela-sela proses pelaporan, Rabu (7/1/2026).
Dalam pelaksanaan pelaporan tersebut, petugas KP2KP Makale, Ricky Dwiarya Kalew, memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax. Setelah seluruh proses pengisian dan penyampaian SPT dinyatakan lengkap, petugas menyerahkan cendera mata sederhana sebagai simbol apresiasi atas kepatuhan wajib pajak.
Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Manik, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sebestiani yang telah menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Lapor lebih awal itu lebih nyaman, lebih aman, dan tentu saja membantu kelancaran administrasi perpajakan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” ujar Frans.
Ia juga menjelaskan bahwa di awal tahun 2026, KP2KP Makale telah menerima kunjungan ratusan wajib pajak. Mayoritas wajib pajak tersebut melakukan aktivasi akun Coretax serta permohonan kode otorisasi sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Seluruh proses pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 sepenuhnya dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Coretax.
Lebih lanjut, Frans Hans Manik, mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April.
KP2KP Makale terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan daring yang telah disediakan serta datang lebih awal apabila membutuhkan asistensi, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih optimal, nyaman, dan lancar.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.







Tinggalkan Balasan