
MAKASSAR — Ahli waris Syamsuddin Sani kembali menegaskan bahwa keberadaan Toko Alfamidi di Jalan Poros Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, diduga berdiri di atas objek lahan yang keliru.
Lahan tersebut merupakan tanah warisan yang diklaim sah berdasarkan rincik dan data persil, namun dimanfaatkan pihak lain tanpa sepengetahuan serta persetujuan ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Muh. Faid, Sarjana Hukum, mengungkapkan bahwa kekeliruan objek dapat dilihat secara jelas dari perbedaan data persil dan kohir yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak Andi Masri.
“Sertifikat yang didudukkan Sulfana Andi Masri pada bangunan dan parkiran Alfamidi itu adalah Persil 49 Kohir 1297, yang letaknya berada di Tamalate II, Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar,” jelas Muh. Faid, Kamis (09/01/26).
Ia menegaskan, sementara gedung Alfamidi beserta area parkirnya justru berada pada Persil 48 Kohir 463 di Kelurahan Kassi-Kassi, yang merupakan objek lahan warisan kliennya.
Perbedaan data inilah yang menurutnya menjadi inti persoalan dan memperkuat dugaan bahwa lokasi Alfamidi berdiri di atas objek yang keliru.
“Sedangkan gedung Alfamidi dan parkirannya berada di Persil 48 Kohir 463 Kelurahan Kassi-Kassi. Di sinilah letak persoalan klaim kami,” ujarnya.
Muh. Faid kembali menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak mempersoalkan Alfamidi sebagai badan usaha, karena hanya berstatus sebagai penyewa.
Sengketa sesungguhnya berada pada pihak yang menyewakan lahan tanpa dasar kepemilikan yang jelas dan tidak sesuai dengan data persil.
Menurutnya, ahli waris Syamsuddin Sani telah menempuh berbagai upaya hukum dan administratif sejak lama, termasuk mediasi resmi di Kantor Kecamatan Rappocini pada November 2024.
Namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu karena pihak yang mengklaim lahan tidak pernah hadir.
Langkah pemagaran akses parkiran Alfamidi yang dilakukan beberapa waktu lalu, lanjut Muh. Faid, merupakan bentuk perlindungan hak atas tanah warisan setelah seluruh jalur persuasif tidak membuahkan hasil.
Tindakan itu dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan ketertiban.
Ahli waris menegaskan tetap membuka ruang dialog dan mediasi, dengan syarat pihak yang mengklaim lahan hadir dan mampu menunjukkan dasar hukum kepemilikan yang sesuai dengan objek sebenarnya.
“Kami hanya ingin kejelasan objek dan kepastian hukum. Jangan sampai tanah warisan klien kami terus digunakan berdasarkan klaim yang keliru,” tutup Muh. Faid.







Tinggalkan Balasan