
ZATERA.ID | MAKASSAR — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara memberikan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax kepada wajib pajak di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Utara melalui pendampingan langsung kepada para peserta dalam proses pengisian SPT secara elektronik.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Makassar Utara, Arif Widiarto, bertindak sebagai pemateri utama yang memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) PNUP, Rasyidah Nadir, S.E., M.Sc. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dr. Dermawan, S.T., M.T., selaku Wakil Direktur II yang mewakili Direktur PNUP.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. Para peserta kemudian mengikuti sesi praktik pengisian SPT secara langsung dengan pendampingan para Account Representative (AR) KPP Pratama Makassar Utara.
Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga dapat langsung menyelesaikan pengisian SPT dengan bimbingan petugas pajak.
“Melalui kegiatan asistensi ini, kami berharap para wajib pajak dapat lebih memahami proses pengisian SPT Tahunan melalui Coretax sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, benar, dan tepat waktu,” ujar Arif Widiarto.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sumin, menyambut positif kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, sesuai dengan tagline “Kami Dampingi Sampai Berhasil.”
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. (*)




Tinggalkan Balasan