MAKASSAR, ZATERA.ID — Sejumlah pelaku usaha kuliner bersama warga yang beraktivitas di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka, Selasa (8/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yang menjadi tahapan akhir sebelum pelaksanaan penertiban.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha meminta pemerintah menunda rencana penertiban hingga seluruh proses komunikasi dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selesai dilakukan. Mereka menilai langkah penertiban terlalu cepat, sementara upaya penyelesaian melalui dialog masih berlangsung.

Aspirasi warga diterima Kasi Trantib Kecamatan Tamalate Naufal, Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda, Sekretaris Lurah, serta dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Mardeka. Hadir pula Ketua KKMP Tanjung Mardeka Muhammad Jafar Kulle, perwakilan pelaku usaha kuliner, dan warga terdampak.

Dalam forum tersebut, para pelaku usaha mengaku kecewa karena merasa seluruh langkah administratif yang diarahkan pemerintah telah mereka jalankan, namun belum mendapatkan respons yang memadai.

Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Mardeka, Auliya Fadla, mengatakan para pelaku usaha telah mengikuti seluruh arahan sejak menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), termasuk menyampaikan surat permohonan kepada BBWS Pompengan Jeneberang dengan tembusan kepada Camat Tamalate dan Lurah Tanjung Mardeka.

“Kami sudah mengikuti semua arahan yang diberikan. Setelah menerima SP1 kami langsung menyurat ke Balai Pompengan sesuai petunjuk mereka. Bahkan surat itu juga kami tembuskan kepada camat dan lurah. Tetapi sebelum ada penyelesaian, SP2 dan SP3 justru keluar. Kami merasa tidak pernah benar-benar didengar,” ujarnya.

Menurut Auliya, para pelaku usaha telah dua hingga tiga kali mengirimkan surat kepada BBWS Pompengan Jeneberang dan telah menerima bukti tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan mereka sedang diproses. Bahkan, pihak balai disebut telah merencanakan peninjauan lokasi.

Selain meminta penundaan penertiban, warga juga mempertanyakan alasan kawasan usaha mereka menjadi sasaran, sementara menurut mereka masih terdapat bangunan lain di sepanjang bantaran Sungai Jeneberang yang belum ditertibkan.

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik rencana penertiban. Salah seorang warga mengaku telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut.

“Kami tidak tinggal diam. Kami memperjuangkan usaha kami dan telah menyurat ke Kejaksaan Negeri Makassar serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta persoalan ancaman penggusuran ini diselidiki,” kata warga tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Zulkifli, menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melanjutkan tahapan penertiban.

Menurutnya, keberatan masyarakat harus dipelajari secara terbuka agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak warga untuk menyampaikan aspirasi.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan kawasan. Namun penataan itu harus dibarengi pembinaan, komunikasi yang intensif, serta solusi yang konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian mengenai relokasi ataupun bentuk pemberdayaan lainnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pemilik Saung Al Kautsar, Kiko. Ia mengatakan para pelaku usaha telah mengajukan permohonan kepada BBWS Pompengan Jeneberang, DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar, hingga Ombudsman Republik Indonesia agar memfasilitasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami berharap RDP dapat segera terlaksana sehingga semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat kecil,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda mengatakan pemerintah kelurahan selama ini berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, BBWS Pompengan Jeneberang, dan instansi terkait lainnya.

Ia menyebut pemerintah kelurahan akan kembali mengundang pihak balai, Pemerintah Kecamatan Tamalate, serta pihak terkait lainnya untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.

Menurut Armansyah, kewenangan terkait status lahan dan kebijakan penertiban berada di tangan BBWS Pompengan Jeneberang, sedangkan pemerintah kelurahan hanya berperan sebagai fasilitator.

Ia juga membenarkan bahwa Surat Peringatan Ketiga telah diterbitkan dengan tenggang waktu sekitar satu hingga dua pekan bagi pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tahapan penertiban berikutnya dilaksanakan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah kelurahan mengaku terus berupaya mencari alternatif relokasi bagi para pelaku usaha. Namun hingga saat ini belum tersedia lahan milik pemerintah di wilayah Kelurahan Tanjung Mardeka yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi usaha baru.

Pertemuan ditutup dengan harapan agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah tetap berlangsung secara konstruktif. Para pelaku usaha berharap rencana penertiban dapat ditunda hingga proses koordinasi dengan BBWS Pompengan Jeneberang serta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat selesai, sehingga solusi yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat. (Fandy)