
ZATERA.ID | SENGKANG — Memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi staf, tenaga medis, dan dokter di RSUD Lamaddukelleng, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan sekaligus memudahkan pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui sistem Coretax DJP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KP2KP Sengkang mendampingi langsung para peserta, khususnya pegawai instansi pemerintah di lingkungan RSUD Lamaddukelleng yang ingin melaporkan SPT Tahunan.
Melalui pendampingan ini, peserta dapat berkonsultasi secara langsung terkait berbagai kendala yang dihadapi selama proses pelaporan.
Asistensi yang diberikan memungkinkan staf dan tenaga medis menyelesaikan pelaporan SPT secara tuntas serta memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kegiatan ini pun mendapat sambutan antusias dari para peserta yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan secara langsung dan tepat waktu.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, mengatakan kegiatan asistensi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan.
“Melalui asistensi ini, kami ingin mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan pendampingan langsung, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan RSUD Lamaddukelleng semakin memahami proses pelaporan SPT Tahunan sehingga pada periode berikutnya dapat melaporkan SPT secara mandiri dan tepat waktu.
Ke depan, kegiatan asistensi seperti ini akan terus dilaksanakan untuk memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. (*)




Tinggalkan Balasan