
ZATERA.ID | MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mulai memperketat penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban.
Sedikitnya 2.100 berkas wajib pajak menjadi sasaran pemblokiran rekening secara serentak dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada 28–29 April 2026.
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening wajib pajak yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah tersebut ditempuh setelah para wajib pajak dinilai tidak menyelesaikan tunggakan meski telah melalui tahapan teguran hingga penerbitan Surat Paksa.
Proses pemblokiran dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran kepada pihak bank.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan perpajakan yang telah melalui tahapan persuasif.
“Kami hanya memblokir rekening milik wajib pajak yang sudah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana diatur dalam surat paksa. Jadi tindakan ini bukan langkah tiba-tiba, tetapi sudah melalui proses penagihan sebelumnya,” ujar Nurman, mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, Senin (12/5/2026).
Menurutnya, langkah pemblokiran dilakukan secara sistematis dan berdasarkan data tunggakan yang dimiliki otoritas pajak. DJP juga menegaskan pendekatan edukasi dan komunikasi tetap menjadi prioritas sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
Namun, kata dia, ketika wajib pajak tetap tidak merespons hingga batas waktu yang ditentukan, maka negara memiliki kewenangan menjalankan penagihan sesuai undang-undang.
“Pendekatan persuasif selalu kami kedepankan. Tetapi jika kewajiban belum dipenuhi, maka tindakan penagihan harus dijalankan. Kami berharap ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” katanya.
Langkah pemblokiran rekening tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara mekanisme teknis penagihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Operasi pemblokiran massal ini melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra dan disebut menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus penegakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya. (*)




Tinggalkan Balasan