
ZATERA.ID, GOWA — Pertumbuhan gerai ritel modern di Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan lainnya sangat pesat. Kondisi ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di tengah modernisasi, pedagang kelontong dan pelaku usaha mikro mulai kehilangan pasar. Keluhan mereka menjadi fakta sosial yang tidak boleh diabaikan.
Merespons kondisi ini, Bappilu DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa angkat bicara. Mereka hadir menyuarakan kegelisahan masyarakat kecil melalui gerakan yang kritis, objektif, dan taat hukum.
Ketua Bappilu Demokrat Gowa, Rais Mone, secara tegas menantang Bupati Gowa beserta jajaran pemerintahan. Beliau menuntut dilaksanakannya Uji Publik terbuka. Langkah ini menjadi tuntutan nyata untuk membedah kebijakan tata ruang dan perizinan swalayan. Dampak ekonomi ekspansi ritel modern terhadap ekosistem usaha mikro juga harus dibuka secara transparan di hadapan masyarakat.
Bappilu Demokrat Gowa menekankan pentingnya evaluasi yang logis terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan “Masukkan PAD Receh, Matikan Ekonomi Mikro” merupakan sebuah kritik berbasis nalar. Pemerintah daerah diminta tidak terjebak pada angka statistik laba semata.
“Kita harus realistis dan adil melihat roda ekonomi daerah. Pendapatan daerah dari pajak ritel modern tentu berharga. Namun, nilainya menjadi tidak sebanding jika harus dibayar dengan hilangnya sumber nafkah ratusan pedagang kecil di perkampungan. Sebuah kebijakan yang bijak harus mampu menghidupkan investasi tanpa harus mematikan usaha rakyat yang sudah ada,” ujar Rais Mone, Ketua Bappilu Demokrat Gowa.
Tantangan terbuka ini didasarkan pada aturan hukum positif nasional yang sangat kuat dan mengikat. Rais Mone bersandar pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan. Aturan menteri ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa pendirian ritel modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah daerah juga wajib mengkaji struktur mata pencaharian penduduk serta jarak minimal dengan toko eceran tradisional.
Melalui mandat hukum tertulis tersebut, Rais Mone menilai Pemkab Gowa telah abai menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Terutama asas kecermatan dan keadilan sosial. Pembiaran ini membuat zonasi antara pasar modern dan warung kelontong di Somba Opu dan Kecamatan lainnya tumpang tindih hingga memicu kanibalisme usaha mikro.
Di sisi lain, publik juga harus dicerdaskan mengenai dasar regulasi yang kerap dijadikan tameng oleh Pemkab Gowa. Pemerintah daerah selama ini berlindung di balik Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini memang memotong birokrasi daerah. Operasional toko swalayan dinilai sebagai risiko rendah-menengah sehingga izin operasional pusatnya terbit otomatis lewat sistem digital Online Single Submission (OSS).
Namun, Rais Mone mengingatkan bahwa simplifikasi izin nasional tersebut sama sekali tidak menghapus kewenangan absolut pemerintah daerah. Permendag 23/2021 tetap menjamin hak daerah untuk mengendalikan kuota zonasi dan jarak di wilayah administrasinya demi melindungi ekonomi warga setempat.
Melalui forum uji publik nanti, Bappilu Demokrat Gowa juga menuntut rasionalisasi mengenai siklus aliran uang (financial cycle) dari ritel modern. Secara makroekonomi, uang yang dibelanjakan masyarakat di toko swalayan berjejaring nasional tidak berputar kembali di Kabupaten Gowa. Melalui sistem kasir terpusat, omzet harian dari Somba Opu maupun dari kecamatan lainnya langsung ditarik ke rekening korporasi pusat di Jakarta dalam hitungan jam. Hal ini memicu terjadinya pengeringan likuiditas lokal (capital flight).
Sebaliknya, jika masyarakat berbelanja di warung tetangga, uang tersebut 100% berputar di daerah. Uang itu digunakan pemilik warung untuk membeli barang di pasar tradisional, membiayai sekolah anak lokal, dan menghidupkan pelaku usaha mikro lainnya di Gowa.
Melalui dasar hukum tertulis dan analisis sirkulasi ekonomi tersebut, Rais Mone mendesak keterbukaan data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemkab harus memastikan seluruh gerai yang beroperasi telah memenuhi syarat zonasi tanpa ada pembiaran ilegal. Suara kritis yang beretika ini sejalan dengan respons cepat lembaga legislatif. DPRD Kabupaten Gowa sendiri telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna menelusuri pembenahan tata ruang ini secara transparan.
Bappilu Demokrat Gowa menegaskan bahwa tantangan uji publik ini bukan bentuk perlawanan tanpa arah terhadap investasi daerah. Ini adalah ikhtiar moral untuk memaksa pemerintah kembali pada jalurnya sebagai penengah yang adil.
“Kami mengundang kenyamanan berinvestasi, tetapi kami menantang bupati untuk membuktikan di hadapan publik bahwa kebijakan ekonominya tidak sedang meminggirkan warga lokal. Demokrat Gowa berkomitmen mengawal isu ini dengan argumen hukum dan ekonomi yang sehat demi menyelamatkan masa depan ekonomi mikro di Kabupaten Gowa,” tutur Rais Mone menutup pernyataannya. (Rls)




Tinggalkan Balasan