
Saya tersenyum membaca polemik hak jawab belakangan ini. Bukan karena persoalannya lucu. Justru karena logikanya yang kadang terasa… berkelok-kelok.
Ada berita dimuat di satu media.
Yang merasa dirugikan tidak menanggapi di media itu.
Ia justru menjawab di media lain.
Lalu itu disebut hak jawab?
Agak unik..
Dalam dunia pers, hak jawab itu sebenarnya sederhana. Jika Anda merasa dirugikan oleh sebuah berita, Anda menjawab di tempat berita itu dimuat. Logikanya sederhana: di situlah publik pertama kali membaca kabar tersebut.
Seperti orang menegur tetangganya. Ia menegur langsung di depan rumah tetangganya. Bukan berteriak di kampung sebelah.
Hak jawab lahir dari prinsip keseimbangan informasi. Ia bukan alat serangan balik. Ia juga bukan panggung baru untuk memperluas polemik.
Hak jawab adalah mekanisme agar publik mendapatkan dua sisi cerita di ruang yang sama.
Itu sebabnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers melayani hak jawab.
Bahkan dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, wartawan diwajibkan memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan sanggahan secara proporsional.
Kuncinya ada pada satu kata: ruang yang sama.
Jika sebuah berita muncul di Media A, maka hak jawab idealnya muncul di Media A juga. Bukan di Media B, C, atau D. Bukan pula di podium konferensi pers yang kemudian dikutip oleh berbagai media lain.
Boleh saja seseorang berbicara di mana saja. Itu hak setiap warga negara. Tetapi ketika klarifikasi itu dimuat di media lain, ia lebih tepat disebut klarifikasi publik. Bukan hak jawab dalam pengertian pers.
Masalahnya bukan pada siapa yang berbicara. Masalahnya pada publik.
Publik yang membaca berita awal belum tentu membaca klarifikasi di media lain. Akibatnya, keseimbangan informasi yang menjadi tujuan hak jawab tidak pernah benar-benar sampai kepada pembaca yang sama.
Di sinilah kadang kita melihat polemik yang sebenarnya tidak perlu. Mekanisme pers sudah ada.
Bahkan Dewan Pers Indonesia berkali-kali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.
Sederhana. Tidak perlu ribut panjang.
Kalau berita itu salah, luruskan.
Kalau berita itu kurang lengkap, tambahkan.
Kalau berita itu merugikan, bantah.
Tapi bantahlah di tempat yang sama.
Karena hak jawab bukan untuk mengalahkan media.
Hak jawab dibuat untuk memenangkan kebenaran di hadapan publik.
Dan publik hanya bisa menilai dengan adil jika kedua suara itu muncul di panggung yang sama.
Oleh Arfandi Palallo Anggota PWI Gowa (14/03/2026)




Tinggalkan Balasan