
By. Rahmat Mustafa
JIKA Indonesia punya kepentingan kedaulatan, Malaysia dan Singapura punya kepentingan ekonomi.
Tentu saja, dunia juga punya kepentinga akses. Seluruhnya bertemu di satu jalur sempit yang sama—Selat Malaka.
Di sinilah paradoks bermula. Sebuah ruang laut yang secara geografis diapit oleh negara-negara berdaulat, tetapi secara fungsional menjadi milik bersama dunia.
Setiap hari, ribuan kapal melintas membawa energi, barang, dan harapan ekonomi lintas benua.
Namun di balik lalu lintas yang tampak lancar itu, tersimpan ketegangan kepentingan yang tak pernah hilang.
Bagi Indonesia, Selat Malaka bukan sekadar jalur pelayaran. Ia adalah bagian dari ruang kedaulatan yang menempel langsung pada garis pantai Sumatra, wilayah paling panjang berbatasan dengan selat tersebut.
Posisi ini membuat Indonesia menjadi negara pesisir dengan bentangan pengawasan terluas dibandingkan negara lain di selat tersebut.
Artinya, tanggung jawab melekat pun tidak kecil, bahkan cenderung paling berat.
Beban itu hadir dalam bentuk nyata dan terus-menerus. Indonesia harus memastikan keselamatan pelayaran melalui penyediaan sarana navigasi seperti lampu suar, buoy, dan sistem pemantauan lalu lintas kapal.
Negara juga harus siap merespons kecelakaan kapal, termasuk kapal tanker berukuran besar yang berisiko menimbulkan tumpahan minyak berskala luas.
Dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi, juga ekologis. Merusak ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan masyarakat nelayan.
Terdapat dimensi keamanan yang tak kalah penting. Selat Malaka pernah dikenal sebagai salah satu kawasan rawan pembajakan dan kejahatan laut.
Patroli keamanan, koordinasi lintas negara, hingga peningkatan kapasitas aparat menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus terus dijalankan.
Semua itu membutuhkan biaya besar, kesiapan institusi, dan keberlanjutan kebijakan.
Yang sering luput disadari, sebagian besar beban tersebut tidak berbanding lurus dengan manfaat langsung diterima Indonesia.
Banyak kapal hanya melintas tanpa singgah, tanpa aktivitas ekonomi yang signifikan di wilayah Indonesia.
Dengan kata lain, Indonesia menanggung biaya pemeliharaan jalur, sementara nilai tambah lebih banyak terkonsentrasi di titik-titik tertentu di luar wilayahnya.
Di sisi lain, Malaysia dan Singapura melihat Selat Malaka dari sudut berbeda. Bagi mereka, ini adalah urat nadi ekonomi.
Pelabuhan-pelabuhan utama, arus logistik, dan daya saing perdagangan sangat bergantung pada kelancaran selat ini.
Setiap gangguan termasuk potensi biaya tambahan, bisa menggoyahkan efisiensi yang menjadi keunggulan mereka.
Bagi dunia internasional, Selat Malaka adalah jalur akses tidak boleh terhambat.
Prinsip kebebasan navigasi menjadi fondasi utama dalam United Nations Convention on the Law of the Sea.
Kapal harus dapat melintas secara terus-menerus dan cepat, tanpa hambatan.
Dalam logika ini, selat bukan hanya ruang geografis, tetapi infrastruktur global yang harus tetap terbuka.
Pertemuan tiga kepentingan melahirkan satu pertanyaan yang tak kunjung selesai, bagaimana membagi beban secara adil?
Indonesia memikul tanggung jawab nyata sebagai negara pesisir.
Namun manfaat terbesar justru banyak dinikmati oleh pengguna jalur tersebut.
Di sinilah muncul rasa timpang, sebuah ketidakseimbangan antara menjaga dan menggunakan.
Selama ini, solusi ditawarkan misalnya kerja sama sukarela, mekanisme kontribusi, dan pendekatan diplomasi.
Kenyataannya, kontribusi itu tidak sebanding dengan beban yang ditanggung.
Ada ruang kosong antara norma hukum dan realitas praktik, ruang itulah yang kini mulai dipersoalkan.
Maka ketika muncul wacana menata ulang skema kontribusi, reaksi pun menggema.
Kekhawatiran akan pelanggaran hukum, gangguan ekonomi, hingga potensi konflik segera mencuat.
Di balik itu semua, ada satu hal sering luput yakni, keinginan untuk menciptakan keseimbangan yang lebih adil.
Memang Selat Malaka tidak bisa dimiliki secara eksklusif, tetapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa tanggung jawab bersama.
Selat Malaka adalah ruang bersama menuntut kesadaran kolektif, bahwa kelancaran jalur ini merupakan upaya yang terus-menerus.
Tentu, persoalan Selat Malaka bukan sekadar soal hukum atau ekonomi, juga soal keadilan.
Jika keadilan ingin benar-benar ditegakkan, maka Indonesia tidak terus ditempatkan hanya sebagai penjaga tanpa hak menentukan.
Dalam kerangka United Nations Convention on the Law of the Sea, kedaulatan memang dibatasi, tetapi tidak dihapus.
Di sanalah ruang itu berada, agar Indonesia merumuskan kebijakan yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Segalanya memastikan bila beban yang ditanggung sejalan dengan kontribusi yang diterima.
Menjaga Selat Malaka adalah sebuah kewajiban, sekaligus dasar legalitas bagi Indonesia untuk menuntut peran lebih adil dalam mengatur dan memanfaatkannya.
sekianG**




Tinggalkan Balasan