
ZATERA.ID | GOWA — Polemik pemberitaan mengenai aktivitas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa saat kunjungan kerja di Yogyakarta terus menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum media online BomWaktu.com, Aryawangsyah, menegaskan bahwa laporan jurnalistik yang menyebut adanya anggota dewan bernyanyi dan berjoget di sebuah kafe di Yogyakarta merupakan fakta yang didukung bukti dan narasumber yang jelas.
Menurut Aryawangsyah, pemberitaan yang dimuat oleh BomWaktu.com telah melalui proses jurnalistik yang semestinya dan bukanlah informasi yang dibuat-buat atau tanpa dasar.
“Pemberitaan itu bukan hoaks atau fitnah. Klien kami memiliki bukti kuat dan narasumber yang jelas.”
“Jadi apa yang diberitakan merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aryawangsyah kepada wartawan di Sungguminasa, Minggu (15/3/2026).
Pemberitaan tersebut sebelumnya memicu keberatan dari sejumlah anggota DPRD Gowa yang disebut dalam laporan itu. Keberatan tersebut bahkan berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi media BomWaktu.com.
Aryawangsyah mengungkapkan, sebelum berita tersebut dipublikasikan, pihak redaksi sebenarnya telah berupaya membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Klien kami sudah mencoba meminta tanggapan sebelum berita dimuat, baik secara lisan maupun secara tertulis. Namun hingga berita itu terbit tidak ada respons dari pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa yang membahas pemberitaan tersebut.
Menurutnya, dalam forum itu muncul sejumlah pernyataan yang dianggap merugikan media dan profesi wartawan.
“Dalam RDP itu ada yang menyebut pemberitaan klien kami hoaks, bahkan ada yang menyebut wartawan Bom Waktu sebagai wartawan abal-abal. Pernyataan seperti itu tentu sangat kami sesalkan,” kata Aryawangsyah.
Ia menilai, polemik pemberitaan tidak seharusnya berkembang menjadi upaya mendiskreditkan media, apalagi meragukan profesionalitas wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Atas perkembangan tersebut, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk meminta Dewan Kehormatan DPRD Gowa untuk menelaah apakah mekanisme RDP yang digelar telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta Dewan Kehormatan memeriksa apakah mekanisme RDP tersebut telah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya upaya menutupi aktivitas sejumlah anggota DPRD dalam kunjungan kerja tersebut, Aryawangsyah enggan berspekulasi.
Ia hanya menegaskan bahwa konteks pemberitaan tidak bisa dilepaskan dari kondisi yang terjadi di Kabupaten Gowa pada waktu yang sama.
Menurutnya, pada 25 Februari 2026 terdapat peringatan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Gowa.
“Faktanya beberapa rumah di Gowa dilaporkan ambruk akibat angin kencang dan banjir di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan bahkan sempat meliburkan kegiatan belajar mengajar pada 25 hingga 28 Februari 2026 sebagai dampak dari kondisi cuaca ekstrem tersebut.
“Kondisi itulah yang menjadi bagian dari konteks pemberitaan klien kami,” kata Aryawangsyah.
(Avan)




Tinggalkan Balasan