
ZATERA.ID, BANTAENG – Upaya Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta membuahkan hasil. Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.


Dua terduga pelaku berinisial BS (52) dan HA (29) diamankan pada Rabu (10/6/2026) dini hari setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan uang milik warga di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.
Kasus ini menjadi perhatian karena uang yang hilang merupakan dana yang telah disiapkan keluarga korban untuk mahar pernikahan.
Korban, Museng (62), melaporkan kehilangan uang tersebut setelah mengetahui simpanan Rp55 juta yang disimpan di dalam lemari kayu raib.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan dalam aksi pencurian.
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku.
Kapolres Bantaeng melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang hasil pencurian serta memastikan seluruh kerugian korban dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terutama kasus yang berdampak langsung pada kebutuhan penting warga seperti persiapan pernikahan. (*)




Tinggalkan Balasan