MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan bermula dari program Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Program tersebut melibatkan dua perusahaan swasta sebagai rekanan pelaksana, yakni PT Almira Agro Nusantara (AAN) dan PT Cipta Agri Pratama (CAP), dengan target pengadaan sekitar empat juta bibit nanas untuk mendukung sektor pertanian di Sulawesi Selatan.

Namun dalam perkembangannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dari total anggaran Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar yang diduga benar-benar digunakan untuk pengadaan bibit dan biaya distribusi.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Meski demikian, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya selisih penggunaan anggaran yang sangat besar.

“Kerugian negara lagi dihitung di BPKP, tapi yang jelas riilnya dari Rp60 miliar itu hanya Rp4,5 miliar plus ongkos angkut. Jadi sekitar Rp50-an miliar,” ungkap Didik kepada wartawan beberapa waktu lalu

Selain persoalan anggaran, proyek tersebut juga diwarnai kegagalan pelaksanaan di lapangan.

Dari target empat juta bibit nanas yang direncanakan, sekitar 3,5 juta bibit dilaporkan mati akibat keterbatasan lahan penanaman.

Penyidik menyebut lahan yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 500 ribu bibit sehingga sebagian besar bibit tidak dapat ditanam secara optimal.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur rekanan swasta, aparatur sipil negara, tim pendamping proyek, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah pihak serta indikasi penggunaan dana untuk pembelian aset bernilai tinggi, termasuk kendaraan mewah yang diduga berasal dari hasil proyek tersebut.

Belakangan, kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait proses pembahasan anggaran program bibit nanas di DPRD Sulsel.

Mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bersama Syaharuddin Alrif menyatakan program tersebut tidak pernah dibahas secara khusus dalam rapat resmi DPRD, baik pada tingkat Badan Anggaran maupun dalam forum paripurna saat penyusunan APBD 2024.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Bahtiar Baharuddin yang menegaskan bahwa seluruh program yang masuk dalam APBD, termasuk program bibit nanas, telah melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai proses lahirnya kebijakan anggaran yang kini berujung pada perkara hukum.

Polemik tersebut bahkan memicu reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana kegiatan semata.

Jenderal Lapangan Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel), Wawan Copel, menilai penyidik perlu mengurai secara menyeluruh rantai proses perencanaan hingga persetujuan anggaran proyek tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Kami meminta Kejati Sulsel menelusuri seluruh proses sejak perencanaan, pembahasan hingga persetujuan anggaran.”

“Publik berhak mengetahui siapa saja yang memiliki peran dalam lahirnya program Rp60 miliar ini,” tegas Wawan. Senin (08/06/26).

Menurutnya, perbedaan pernyataan antara mantan Pj Gubernur Sulsel dan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Jika ada perbedaan keterangan terkait pembahasan anggaran, maka itu harus diuji dalam proses penyidikan. Jangan sampai ada fakta-fakta penting yang tidak terungkap. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Wawan menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi siapa pun, namun mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Ketika uang rakyat diduga hilang hingga puluhan miliar rupiah, maka yang harus diungkap bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, tetapi juga siapa yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut dan apakah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Selain menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP, Kejati Sulsel juga didorong berbagai elemen masyarakat untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perencanaan, pembahasan, persetujuan, maupun pelaksanaan program pengadaan bibit nanas tersebut.

Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan yang terus mengemuka di tengah bergulirnya perkara ini: di balik skandal nanas Rp60 miliar, siapa yang menikmati dan siapa yang dilindungi?

(Pen)