ZATERA.ID, GOWA — Peta politik di DPRD Kabupaten Gowa mulai mengerucut. Tujuh fraksi resmi kompak menggulirkan penggunaan hak angket sebagai langkah lanjutan pengawasan terhadap dinamika kebijakan pemerintah daerah.

Sedikitnya 40 anggota DPRD Gowa disebut telah membubuhkan tanda tangan dukungan. Agenda ini dipastikan masuk dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.00 WITA.

Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Rajab, membenarkan paripurna terkait usulan penggunaan hak angket tersebut.

“7 fraksi kompak jadi pengusul hak angket, 40 anggota DPRD bertanda tangan,” ujar Hasrul, Sabtu (23/5/2026), dikutip dari berita.news.

Ia menegaskan, paripurna menjadi tahapan penting untuk menentukan kelanjutan proses tersebut di tingkat kelembagaan DPRD.

“Fix, paripurna penggunaan hak angket dijadwalkan hari Senin tanggal 25 jam 13.00,” lanjutnya.

Tujuh fraksi yang menjadi pengusul yakni Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, serta Fraksi Gabungan.

Menurut Hasrul, dorongan penggunaan hak angket muncul sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, DPRD juga disebut mempertimbangkan aspirasi publik serta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya melahirkan sejumlah rekomendasi kelembagaan.

Meski begitu, ia menekankan seluruh tahapan tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Hak angket, kata dia, merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hasrul juga menepis anggapan bahwa langkah tersebut semata-mata bermuatan politik. Ia menilai, hak angket merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPRD dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Seluruh proses yang berjalan di DPRD akan dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Jika usulan tersebut disetujui dalam rapat paripurna, DPRD Gowa selanjutnya akan membentuk Panitia Angket untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)