ZATERA.ID, GOWA — Pimpinan DPRD Gowa secara resmi telah menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Bupati Gowa.

Rekomendasi diterima Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupatem Gowa pagi ini, Senin (18/5/2026).

Dokumen tersebut terkait sejumlah polemik yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat, mulai dari pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun 2025, hingga dugaan perbuatan tercela yang diduga melibatkan kepala daerah.

Penyerahan rekomendasi itu rencananya akan dilakukan langsung dalam pertemuan resmi antara pimpinan DPRD dan Bupati Gowa.

Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas fungsi pengawasan konstitusional DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Tapi hari ini kami hanya diterima Kabag Umum Pemkab Gowa, Yarham di ruangan nya karena bupati di luar kota,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk sikap resmi lembaga terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

“Ini adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” tegas Hasrul Abdul Rajab.

DPRD Minta Klarifikasi Terbuka dan Langkah Hukum

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa meminta kepala daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh persoalan yang berkembang.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik. DPRD memberikan batas waktu paling lambat 3×24 jam sejak rekomendasi diterima.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk membantah ataupun meluruskan informasi. Karena itu DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul.

Tambah Hasrul, keterbukaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, pihaknya kembali menyoroti hasil pendalaman RDPU terkait polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa.

DPRD menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan setelah dalam forum RDPU terungkap bahwa pembatalan beasiswa diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa didahului mekanisme teguran, evaluasi, maupun pembinaan terhadap penerima beasiswa.

“Kebijakan yang menyangkut hak pendidikan masyarakat seharusnya dijalankan berdasarkan mekanisme yang objektif dan terukur. Ketika dalam forum terungkap adanya perintah pembatalan tanpa proses evaluasi yang jelas, tentu hal itu menjadi perhatian serius DPRD,” katanya.

DPRD menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun menimbulkan kesan represif terhadap masyarakat.

Pengadaan Seragam Gratis Masih Didalami

Selain persoalan beasiswa, DPRD juga menyampaikan kepada Bupati bahwa polemik pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat.

DPRD memastikan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan resmi. Namun seluruh informasi dan keterangan yang muncul dalam RDPU tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPRD,” ungkap Hasrul.

DPRD Tegaskan Dugaan Perbuatan Tercela Sudah Menjadi Isu Publik

Terkait dugaan perbuatan tercela yang diduga melibatkan kepala daerah, DPRD Gowa menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, dalam RDPU tersebut terdapat petunjuk, fakta awal, dan keterangan yang berkembang yang mengarah pada adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Daerah.

“Keterangan dan petunjuk tersebut dipandang cukup sebagai bukti permulaan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum, etika pemerintahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Hasrul.

Ditambahkannya, pihaknya tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Tetapi ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan.

DPRD Siapkan Langkah Lanjutan

Pimpinan DPRD juga memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal seluruh perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.

Apabila rekomendasi DPRD Gowa tidak ditindaklanjuti secara serius, maka DPRD membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan, termasuk penggunaan hak angket.

“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul, yang juga Pimpinan RDPU kemarin.

Di akhir keterangannya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi. (*)