
“Terkait dengan konteks di Kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak executive policy,” tuturnya.
ZATERA.ID, MAKASSAR — Penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang mulai menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum tata negara.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,
menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD yang memiliki batasan hukum tegas dan tidak dapat digunakan tanpa dasar yang kuat.
Menurut Fahri, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan hak angket sebagai alat penyelidikan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, objek dari hak angket harus berkaitan dengan kebijakan yang bersifat penting, strategis, berdampak luas terhadap masyarakat, serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah,” ujar Fahri Bachmid kepada media, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD selain legislasi dan anggaran, yang berfungsi sebagai bentuk kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Namun, Fahri mengingatkan penggunaan hak angket tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Ia menekankan, instrumen tersebut harus ditempatkan dalam kaidah hukum tata negara, khususnya dalam relasi kelembagaan sebagai bagian dari prinsip check and balance antara legislatif dan eksekutif.
Karena itu, kata dia, objek penyelidikan melalui hak angket wajib memenuhi unsur penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.
Menyoroti konteks yang berkembang di Kabupaten Gowa, Fahri menilai persoalan yang saat ini diperdebatkan masih memerlukan kejelasan substansi hukum.
“Terkait dengan konteks di Kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak executive policy,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila penggunaan hak angket tidak bertumpu pada dasar hukum yang kuat dan objek yang memenuhi kriteria yuridis, maka legitimasi proses tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.
“Sehingga penggunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal, don’t have a legal basis. Ini penting dipedomani sebab potensial dapat digugat ke pengadilan,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan