
RDP DPRD Gowa Hentikan Wacana Alih Fungsi Cadika, Tokoh Pramuka Tegaskan Kawasan Ini Aset Sejarah Pendidikan
ZATERA.ID, GOWA — Perjuangan tokoh dan penggerak Gerakan Pramuka di Kabupaten Gowa membuahkan hasil. Rencana mengalihfungsikan Bumi Perkemahan Cadika menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat dipastikan batal setelah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Gowa, Selasa (26/5/2026).
RDP tersebut menghadirkan tokoh dan pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) serta Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gowa, jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, hingga Kepala Desa Pa’bentengang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Tyna Haji Ti’no Dg Mawangi, didampingi anggota Asrul Makkaraus, dan Ardiansyqh sabir, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.

Dalam forum itu, tokoh Gerakan Pramuka Gowa, Baharuddin Mangka, menegaskan Bumi Perkemahan Cadika—yang kini dikenal sebagai Bumi Perkemahan HM Yasin Limpo—bukan sekadar lokasi perkemahan, tetapi aset sejarah pendidikan dan pembinaan karakter di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa.
Menurutnya, keberadaan Cadika menjadi salah satu faktor penting yang membuat Kwarcab Gowa dikenal sebagai salah satu kwartir cabang paling aktif di Sulawesi Selatan.
“Kwarcab Gowa termasuk salah satu yang paling aktif di Sulawesi Selatan, dan salah satu faktor utamanya adalah keberadaan Bumi Perkemahan Cadika,” ujar Baharuddin.
Hal senada disampaikan tokoh Pramuka lainnya, M. Dahlan Kaba. Ia menilai pembangunan Cadika telah menghabiskan anggaran pemerintah dalam jumlah besar, sehingga pengalihfungsian kawasan tersebut dinilai berpotensi menjadi pemborosan.
Ia menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan Sekolah Rakyat, namun menolak jika lokasi yang digunakan adalah Bumi Perkemahan Cadika.
“Masih banyak lokasi lain yang tidak digunakan dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” tegas Dahlan.

Sementara itu, Pengurus Kwarcab Gowa, Hirsan Bakhtiar, menyebut Cadika memiliki nilai sosial dan historis yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat kegiatan Pramuka.
Ia menggambarkan Cadika sebagai kawah candradimuka yang telah melahirkan banyak tokoh dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Limbung.
Tak hanya itu, Hirsan juga mengungkapkan adanya petisi penolakan alih fungsi Cadika yang telah ditandatangani sekitar 300 warga sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus, yang sempat disebut sebagai pihak pengusul alih fungsi Cadika, menjelaskan bahwa wacana tersebut belum pernah menjadi keputusan final.
Menurutnya, penentuan lokasi Sekolah Rakyat tetap harus melalui sejumlah kajian dan memenuhi syarat teknis tertentu.

Senada, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa Cadika merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gowa.
Karena itu, setiap pengalihan fungsi maupun kewenangan aset harus melalui kajian menyeluruh, termasuk menimbang dampak, keuntungan, dan risiko kebijakan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa, Muhammad Sahir, juga mengakui wacana pemanfaatan Cadika muncul dari arahan untuk mengidentifikasi aset pemerintah yang memungkinkan dijadikan lokasi Sekolah Rakyat.
Namun, ia menegaskan penolakan masyarakat menjadi catatan serius yang akan disampaikan kepada pimpinan.
“Jika Cadika dipilih, banyak pihak menolak. Bahkan muncul aspirasi keras dari masyarakat. Ini akan saya laporkan ke pimpinan,” kata Sahir.
Melalui RDP tersebut, aspirasi tokoh Pramuka dan masyarakat akhirnya menguat. Wacana pengalihfungsian Bumi Perkemahan Cadika pun tidak dilanjutkan, sekaligus menegaskan kawasan itu tetap dipertahankan sebagai ruang pendidikan, pembinaan karakter, dan identitas sejarah kepramukaan di Gowa. (Aril)




Tinggalkan Balasan