ZATERA.ID | MAKASSAR — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak penegakan larangan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah serta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.

Desakan ini muncul karena masih maraknya sekolah yang menggelar acara perpisahan di luar sekolah, meski larangan resmi telah diterbitkan Pemerintah Kota Makassar melalui Disdik.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai surat edaran tersebut belum berjalan efektif. Terbukti, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.

Ia menegaskan, larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah lama didorong DPRD untuk diterapkan secara konsisten.

“Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Sejak beberapa tahun lalu kami sudah merekomendasikan agar kegiatan seperti ini dihentikan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal oleh pihak sekolah.

“Faktanya, masih ada indikasi ketidakpatuhan terhadap surat edaran tersebut. Ini menandakan implementasi aturan belum optimal,” tambahnya.

Ari menegaskan, pelanggaran yang terus berulang berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. Ia meminta Disdik tidak ragu memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti mengabaikan aturan.

“Jika masih ada sekolah yang menggelar perpisahan di luar setelah ada larangan resmi, maka harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya wajib diberi sanksi. Jangan sampai surat edaran hanya dianggap formalitas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kegiatan perpisahan di luar sekolah yang kerap membebani orang tua siswa. Praktik iuran atau patungan dinilai menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun.

“Biasanya ada pengumpulan biaya untuk sewa tempat, konsumsi, hingga transportasi. Ini yang memberatkan orang tua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.

Komisi D DPRD Makassar memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara serius. Setelah agenda bimbingan teknis selesai, pihaknya berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penegakan aturan yang lebih efektif.

“Setelah bimtek, kami akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami ingin ada langkah konkret agar surat edaran ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas. Sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah yang melanggar,” tutupnya. (*)