
ZATERA.ID | GOWA — Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mulai menunjukkan perubahan signifikan. Di tengah keluhan masyarakat di sejumlah daerah terkait rumitnya pengurusan izin bangunan, Gowa justru mencatat tingkat penerbitan PBG tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang 2025.
Data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) periode 2021–2025 mencatat persentase penerbitan PBG Kabupaten Gowa mencapai 95,03 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi di Sulsel, dengan tingkat penolakan permohonan hanya 0,34 persen.
Capaian tersebut bukan sekadar angka administrasi. Tingginya persentase penerbitan memperlihatkan semakin banyak permohonan masyarakat yang dapat diproses tanpa hambatan panjang, seiring pembenahan layanan berbasis digital dan percepatan verifikasi di internal pemerintah daerah.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan pelayanan publik tidak boleh lagi menjadi beban bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan legalitas bangunan.
“Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan. Kami ingin pelayanan yang cepat, jelas, dan mudah dijangkau,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Pemkab Gowa disebut mulai memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan mengoptimalkan sistem digital SIMBG agar proses permohonan lebih efisien dan transparan.
Perbaikan layanan itu dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat mengurus legalitas bangunan. Selain memudahkan warga, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan dan penataan wilayah.
“Bangunan yang memiliki legalitas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan pembangunan agar lebih aman dan terukur,” lanjut Husniah.
Di sisi lain, tingginya aktivitas pembangunan perumahan di Gowa turut menjadi indikator meningkatnya kebutuhan layanan PBG. Tahun ini, aktivitas pembangunan perumahan di daerah tersebut tercatat mencapai 15.137 unit.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengatakan pihaknya kini fokus mempercepat proses verifikasi tanpa mengabaikan standar teknis bangunan.
“Kami juga terus melakukan pendampingan agar masyarakat lebih memahami tahapan dan persyaratan pengurusan PBG,” katanya.
Optimalisasi pelayanan tersebut sekaligus diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBG tahun 2025 dengan target Rp4 miliar. (PS/*)




Tinggalkan Balasan